Karawang, SpiritNews-Sedikitnya, tiga orang pengedar narkoba jenis sabu yaitu Aziz (34), Yana (28), Nana Sutisna (48) berhasil ditangkap aparat Polres Karawang.
Ketiganya merupakan warga Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang biasa mengedarkan sabu di wilayah Rengasdengklok.
“Pemasoknya sudah kita ketahui identitasnya saat ini tengah kami buru,” kata KBO Narkoba, Polres Karawang, Iptu Abdul Wahab, Rabu (29/3/2017).
Menurut Abdul, penangkapan terhadap tiga orang pelaku berawal dari penangkapan Azis alias Menir yang memilik narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket hemat. Saat itu azis akann bertransaksi dengan seseorang di Jalan Desa Rengasdengklok.
Namun sebelum transasksi terjadi pihak kepolisian langsung menggeledah pelaku. “Dari tangan pelaku ini kita menemukan 2 paket sabu yang disimpan didalam saku. Setelah ditemukan barang bukti kita melakukan pengembangan,” katanya.
Dari hasil pengembangan Aziz ini diketahui barang haram tersebut selama ini diperoleh dari Yana alias Abing. Petugas pun langsung bergerak menuju kediaman Yana dan berhasil mengamankannya.
Saat itu juga petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menyisir seluruh ruangan. Yana tidak berkutik setelah petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket yang disimpan di kamarnya.
“Sebelumnya pelaku tidak mengaku memiliki sabu. Namun setelah kita melakukan penggeledahan kami menemukan 3 paket sabu,” katanya.
Tidak berhenti disitu, kata Wahab, dari keterangan Yana petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap Nana alias Ekek di kediamannya.
Polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah Nana dan berhasil menemukan 22 paket sabu yang siap dijual. Nana merupakan pemasok barang kepada Yana untuk di edarkan diwilayah Rengasdengklok.
“Kita kembali mendapatkan barang bukti sabu dari pelaku Nana dengan jumlah yang lebih besar. Selama ini kita ketahui pelaku ini yang menjadi pemasok besar peredaran narkoba jenis sabu untuk wilayah Rengasdengklok dan sekitarnya,” katanya.
Pelaku yang sudah diamankan akan dijerat pasal 114 Ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(sir)