Purwakarta, SpiritNews-Defisit anggaran Kabupaten Purwakarta tahun 2016 mencapai Rp 36 miliar. Defisit ini terjadi akibat target pembiayaan yang berasal dari APBN tidak tercapai.
Hal itu disampaikan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi pada Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2016 di Gedung DPRD, Jumat (31/3/2017).
“Hari ini, Pemkab Purwakarta mengalami defisit anggaran sebesar Rp 36 miliar. Tapi, pemerintahan harus tetap jalan. Karena banyaknya kegiatan yang akhirnya harus tetap dipertanggungjawabkan,” kata Dedi.
Dalam paripurna tersebut, Dedi mengatakan, ada berbagai program yang sedang dan telah berjalan di Kabupaten Purwakarta dan berbagai kendala dan pencapaiannya.
Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sarip Hidayat mengatakan, setelah paripurna ini pihaknya segera membentuk pansus untuk mengkaji LKPJ tersebut.
“Kami akan bentuk pansus untuk mengkaji laporan tersebut untuk kemudian hasilnya akan diparipurnakan berikutnya dengan pandangan-pandangan Fraksi didalamnya,” kata Sarip.
Diakuinya, LKPJ ini akan dibahas secara maraton. “Nanti kita tunggu hasil rapat Bamus berikutnya, biasanya 18 hari pertama kalau dibutuhkan diperpanjang baru dapat diketahui hasil kajian LKPJ tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, legislatif hanya bisa merekomendasikan saja, tidak dalam kapasitas menolak atau menerima laporan tersebut.
“Semenjak diberlakukannya PP 32 tentang Pemda, dalam konteks LKPJ Bupati, DPRD hanya menyampaikan rekomendasi saja, tidak ada penolakan terhadap LKPJ tersebut, karena yang berhak melakukan hal tersebut adalah Kemendagri,” ungkapnya.(reg)