Kota Bogor, SpiritNews-Selain menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terutama tentang pemanfaatan data penduduk yang diamanatkan agar database kependudukan dapat dimanfaatkan sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dibangunnya Blue Room oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2018 mendatang.
Tidak hanya itu, Blue Room juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan aparat kepolisian dan aparat keamanan lainnya seperti kasus-kasus kriminalitas. Lantas fungsi lain dari dikembangkannya Blue Room juga sebagai ruang informasi dan pengaduan layanan Disdukcapil Kota Bogor dengan memanfaatkan semua media mulai dari media sosial dan berbagai jenis media lainnya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses pelayanan.
Kepala Disdukcapil Kota Bogor Dodi Ahdiyat menerangkan hal itu saat menyampaikan presentasinya di hadapan Wali Kota Bogor Bima Arya pada acara peresmian Blue Room Disdukcapil Kota Bogor, Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya), Bantar Jati, Kota Bogor, Kamis (30/03/17).
“Fungsi utama dari Blue Room yang dibangun Disdukcapil Kota Bogor adalah untuk penyajian data kependudukan secara real time yang diaplikasikan melalui dashboard Disdukcapil dengan sebutan Sistem Informasi Data Administrasi Kependudukan atau disingkat menjadi Sitanduk,” jelas Dodi.
Sitanduk tersebut, katanya, dengan mengambil data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikembangkan lagi oleh Disdukcapil Kota Bogor. Dimana, lanjutnya, Sitanduk itu juga berisi data penduduk Kota Bogor mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) bahkan sampai by name by address penduduk yang diaplikasikan dalam diagram statistik untuk mempermudah pembacaan profil data penduduk Kota Bogor mulai dari jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, struktur umur, jenis kelamin, jenis pendidikan, dan lainnya sesuai dengan elemen data formulir permohonan kartu keluarga.
“Data terakhir yang masuk ke dalam Sitanduk adalah sesuai dengan permintaan wali kota. Yaitu jumlah angka perceraian yang datanya dimintakan dari Pengadilan Agama Kota Bogor. Meskipun data ini untuk sementara belum bisa terintegrasi dengan data SIAK,” ujarnya.(*)