Pelajar di Purwakarta Abaikan Perbup No 46 tahun 2014

  • Whatsapp

Purwakarta,SpiritNews-Pelajar di Kabupaten Purwakarta terkesan tidak mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) No 46 tahun 2014 tentang Pencegahan, Penanggulan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik dan Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.
Sebab, berdasarkan pantauan SpiritNews dilapangan, rata-rata pelajar SMP dan SMA/SMK masih mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Para pelajar ini menutupi dirinya dengan jaket atau switer untuk mengelabui petugas. “Percuma ada saja ada aturan larangan pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah. Nyatanya, masih saja para pelajar ini bawa motor sendiri ke sekolah,” kata Diki, salah seorang warga Purwakarta kepada SpiritNews, Jumat (31/3/2017).
Dikatakan, walaupun aturan sudah ada kalau tidak diawasi, sama saja bohong. Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggungjawab sekolah atau guru, tetapi orang tua juga harus bertanggungjawab. “Orang tua jangan membiarkan anaknya naik motor sendiri ke sekolah,” jelasnya.
Diakuinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sudah cukup tegas dengan adanya aturan tersebut. Sejumlah spanduk sosialisasi perbup tersebut terlihat di sejumlah titik di Kabupaten Purwakarta.
“Sudah banyak baligo terpampang dipinggir jalan, bahkan di sekolah. Seperti baligo dan spanduk yang bertuliskan “pelajar belum cukup umur mengendarai motor/mobil sama dengan tidak naik kelas”. Harusnya ini diperhatikan oleh para orang tua,” ungkapnya.(reg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *