Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 21 April

  • Whatsapp

Kota Bekasi, SpiritNews-Kesadaran masyarakat khususnya Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak masih minim.

Berdasarkan data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan, hingga tanggal 30 Maret 2017, baru ada 25 ribu WP yang telah melaporkan SPT mereka untuk tahun pajak 2016.

Angka Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT baik orang pribadi maupun badan usaha, baru 50 persen atau separuh dari total Wajib Pajak yang terdaftar di  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan.

Padahal, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang batas akhir pelaporan SPT 2016, dari tanggal 31 Maret diundur hingga 21 April 2017.

Alasan diundurnya pelaporan SPT, karena pemerintah ingin fokus pada pelaporan tax amnesty.

Kepala Seksi Pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan, Wisniati Airifah mengatakan, selain karena kesadaran Wajib Pajak yang rendah, masih minimnya pelaporan SPT juga karena keterbatasan SDM yang dimiliki pihaknya.

“Persentase 50 persenan atau separuh. Itu fenomenanya seperti itu. Kita karena kekurangan personel. 1 petugas pajak, melayani 5 ribu sampai 10 ribu wajib pajak,” kata Wisniati di kantornya, Jumat (31/3/2017).

Dikatakan, sanksi bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT, diberikan denda sebesar Rp100 ribu per tahun.

Sementara bagi Wajib Pajak badan usaha yang terlambat melaporkan SPT, diberikan denda sebesar Rp 1 juta per tahun.

Selain pelaporan tahunan, Wajib Pajak badan usaha juga diwajibkan melaporkan SPT mereka setiap bulan. Jika terlambat diberikan denda Rp 100 ribu per bulan.

Wisniati Airifah meminta kepada Wajib Pajak yang kebingungan untuk melunasi kewajibannya, agar bisa menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Wajib Pajak diharapkan bisa memanfaatkan masa perpanjangan pelaporan SPT, agar tidak terkena denda akibat keterlambatan.

Sementara bagi Wajib Pajak yang ingin ikut program tax amnesty, seluruh kantor pajak di Indonesia membuka kesempatan terakhir pada hari Jumat ini hingga jam 24.00 WIB nanti.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *