Kota Bekasi, SpiritNews-Oknum Pegawai Negeri Sispil (PNS) eselon IV Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jumat siang (31/3/2017) diringkus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Oknum PNS berinisial TM ini ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun SpiritNews, TM yang melakukan pemalsuan ini menjabat Sekretaris Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Ia terjerat kasus dugaan pemalsuan IMB salah satu perumahan yang ada di wilayahnya,” kata salah seoranmg tim Kejari Kota Bekasi yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Tak tanggung-tanggung, kabar tersebut beredar bahwa pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka berjumlah isi satu perumahan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejasaan negeri Kota Bekasi belum dapat dikonfirmasi lebih detail lagi.
Saat ini, tersangka TM sudah diamankan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.(sam)