UMK Kabupaten dan Kota Bekasi mencapai Rp 4,1 juta

  • Whatsapp

Bandung, SpiritNews-Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan dan menandatangani Surat Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Surat Keputusan Nomor 561/Kep.266-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten dan Kota Bekasi.

Upah Terbesar berada di sektor Otomotif. lampiran SK Gubernur bisa di download Disini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *