UMK Kabupaten dan Kota Bekasi mencapai Rp 4,1 juta

Bandung, SpiritNews-Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan dan menandatangani Surat Keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Surat Keputusan Nomor 561/Kep.266-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten dan Kota Bekasi.

Upah Terbesar berada di sektor Otomotif. lampiran SK Gubernur bisa di download Disini

Pos terkait