Bupati Cirebon Minta ‘Damai’ Soal Kasus Nikah Siri

  • Whatsapp

Kabupaten Cirebon, SpiritNews-Pihak keluarga Elly Indriyanti yang melaporkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, mengaku pernah didatangi untuk meminta berdamai atas kasus dugaan penipuan yang bermula dari nikah siri.

Hal itu dikemukakan bapak kandung Elly, Juladi (57), saat ditemui di sebuah tempat makan di Kabupaten Cirebon, Jumat (31/3/2017).

“Tanggal 27 Februari 2017 malam 22.30 WIB datang ke rumah minta surat kuasa (pengacara) dicabut,” ujarnya.

Di tempat yang sama kuasa hukum Elly, Yudia Alamsyach mengatakan, Sunjaya sempat mendatangi keluarga pelapor pada akhir Februari 2017 lalu.

Dia datang pada malam hari dengan memakai pakaian bebas dan ditemai beberapa orang.

“Malam sekali datangnya. Jadi tidak ada yang tahu. Sekitar satu jam di rumah orang tua Elly,” jelas Yudia.

Menurut Yudia, kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Cirebon itu untuk melakukan negosiasi kepada keluarga Elly untuk mencabut kuasa pengacara agar kasus tidak dilanjutkan ke kepolisian seperti saat ini.

“Datang itu setelah ada somasi kedua dari kita. Dia datang minta cabut kuasa, damai diselesaikan,” katanya.

Lebih lanjut Yudia menegaskan, pihaknya akan terus menindak lanjuti laporan yang telah dilayangkan pada Kamis 23 Maret 2017 lalu ke Polresta Cirebon.

Dia berharap kasus terus berlanjut dan tidak memandang status Sunjaya yang seorang kepala daerah.

Dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas dan lembaga terkait untuk meminta jaminan perlindungan hukum dan fisik terhadap Elly dan keluarganya. Pasalnya dikhawatirkan ada orang atau oknum tertentu yang mencoba mengintervensi.

Disinggung soal tuduhan Sunjaya yang menganggap kasus yang dilaporkan bermuatan politis, Yudia mengaku, hal itu sama sekali tidak benar.

Kasus tersebut menurutnya murni bergulir untuk mencari keadilan masyrakat yang dirugikan oleh orang lain, dalam hal ini Bupati Cirebon.

“Itu (tudingan politis) adalah indikasi kegelisahan Sunjaya terhadap tingkah lakunya terhadap masyarakat. Dilaporkan saat ini karena klien (Elly) kami baru cocok menerima perlindungan hukum setelah ada intervensi,” tukas Yudia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *