Jakarta, SpiritNews-Mahkamah Agung (MA) memutuskan perubahan masa jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Namun, hal ini diprotes anggota DPD, Nono Sampono yang menyebut putusan itu salah subjek dan objek hukum.
“Salah objek dan subjek hukum,” ujar Nono dalam acara diskusi publik Perspektif Indonesia bertajuk ‘DPD Pasca Putusan MA’ di Jalan Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).
Lantaran merasa hal itu salah, Nono pun mengaku akan melapor ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada 2 cara lain yang juga akan ditempuh Nono.
“Kedua, kita serahkan kepada pakar untuk membahas perihal ini. Ketiga, kita ini dalam melahirkan tata tertib merupakan proses panjang, ada uji materi, akademik dan semuanya,” kata Nono.
“Kalau kita bacakan setebal ini, isinya tuntutan pemohon 95 persen copy paste, MA mengikuti isi tuntutan dari pengacara atas nama pemohon, titik koma garis miring lengkap (ditiru). Kalau memang iya, ini kriminal. Akan kami laporkan ke Bareskrim,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengaku setuju atas pernyataan Nono dan mengecam kesalahan yang dilakukan oleh MA. Namun demikian, dia menegaskan secara asas keputusan MA sifatnya tetap final dan mengikat.
“Saya setuju 100 persen ada kesalahan tapi secara asas saya kira perlu diperjelas putusan MA sifatnya final dan mengikat. Meski pun ada salah ketik, silakan dimohonkan (diperiksa ke MK) tapi substansi tidak bisa direvisi,” kata Bivitri.
“Kalau mau diadukan ke MK silakan, itu bagus untuk mendorong MA lebih profesional. Tapi secara substansi tidak bisa diabaikan karena kesalahan yang sifatnya tidak substantif,” sebutnya.(*)