Kota Bekasi, SpiritNews-Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih sering terjadi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata meminta agar Satuan Tuhas Bersama (Saber) Pungli Pemkot Bekasi tidak sekedar formalitas. Sebab, praktik pungli oleh PNS di birokrasi pemerintah masih banyak.
“Jujur saya akui hal itu masih ada (pratik pungli,red), saya masih mendengar dari masyarakat dan konstituen dapil (daerah pemilihan) saya persoalan itu,” ujar Ariyanto, Senin (3/4/2017).
Ariyanto meminta pratik pungli di Kota Bekasi harus dihapuskan. Terlebih praktik yang dilakukan oleh oknum PNS di Kelurahan atau Kecamatan Pemkot Bekasi. “Laporan itu banyak sekali, itu harus jadi prioritas,” katanya.
Ariyanto memberikan apreasi dengan dibentuknya Saber Pungli Pemkot Bekasi. Langkah yang dimaksud ini harus dapat menumpas praktik pungli oleh oknum PNS.
“Berikan efek jera bila ada oknum PNS temukan seperti itu. Kalau ada toleransi akan ada permakluman. Ini harus tegas,” cetus Ariyanto.
Ariyanto pun meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik pungli yang dilakukan PNS Kota Bekasi.
Sehingga tim Saber Pungli dapat melakukan penindakan kepada PNS nakal. “Jangan sampai satgas ini formalitas untuk gebrakan semata,” pungkas Ariyanto.
Sebagaimana diketahui, Timur melakukan pungli pada 2012. Ia menarik tarif IMB Rp 1 miliaran, dan pemohon diberikan IMB asli tapi palsu.
Modusnya mulai terendus saat terjadi pemindatanganan pengembang pemilik IMB itu. Setelah diselidiki, terbongkarlah kasus tersebut.
Awalnya, Timur divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Namun Artidjo Alkostar-MS Lumme-LL Hutagalung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara pada September 2015.
Setahun lebih berlalu, Timur akhirnya dijebloskan ke penjara akhir pekan lalu, usai jaksa mengantongi putusan itu. Timur ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Jatirasa.(*)