Kota Sukabumi, SpiritNews-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi bekerjasama dengan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Sukabumi, lakukan tes urine terhadap 107 Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon tiga dan empat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Sukabumi, Senin (3/4/2017).
Kepala Kesbangpol, Agus Wawan Gunawan mengatakan, tes urine ini mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2014.
“Sebelum terbentuk BNN ditingkat daearh, Kesbangpol mempunyai kewenangan untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan tes urine seperti ini,” terang Gultom sapaan akrab Agus Wawan Guanawan.
Dikatakan, apabila ada PNS terbukti terindikasi menggunakan narkoba, pihaknya akan menindak tegas dan akan melaporkan ke polisi.
“Saat ini, dari hasil pemeriksaan belum ada yang terindikasi positif menggunakan narkoba,” ujarnya.
Kedepannya nanti Lanjut Agus, akan dilakukan tes narkoba kepada Staf PNS di semua OPD dan tempat hiburan.
“Ini kan sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dilingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Sukabumi serta masyarakat,” tuturnya.
Ia mengatakan, apabila ada PNS yang tidak mengikuti tes urine ini, pihaknya akan melakukan penelusuran.
“Itu pasti. Akan kami telusuri. Harus tahu dong alasannya. Kalau karena izin tugas luar, maka tes urinenya ditunda,” jelas dia.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Hanafie Zen mengatakan, bila ditemukan ada keterlibatan PNS dalam pengedaran narkoba, sanksi tegas akan diberikan.
“Tidak ada ampun kalau ada yang terbukti mengedarkan narkoba. Dan jika memang ada yang kecanduan narkoba, kami sarankan cepat melapor guna mendapatkan rehabilitas, ” jelasnya.
Kedepan, lanjut Hanafie, tes urine akan dilakukan secara diam-diam. “Ini guna menghindari PNS mengkomsumsi narkoba. Bisa saja kelak kami melakukan tes urine secara dadakan, tanpa pemberutahuan terlebih dahulu,” ungkapnya.(ony)