Karawang, SpiritNews-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang menyambut baik keputusan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukit yang menghapuskan kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Ketua Kadin Kabupaten Jawa Barat, Fadludin Damanhuri mengatakan, keputusan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita tentang penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP itu sangat baik untuk para pelaku usaha.
“Keputusan penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP sangat baik. Ini akan sangan membantu para dunia usaha dan pelaku usaha,” kata Fadel, sapaan akrab Ketua Kadin Karawang ini kepada SpiritNews, Rabu (5/4/2017).
Menurutnya, SIUP tidak perlu daftar ulang, cukup satu kali. Ini akan lebih efektif, khususnya bagi dunia usaha. “Kita menyambutnya dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita sudah menandatangani surat edaran untuk menghapus kewajiban perpanjangan SIUP dan mengubah TDP.
Peraturan ini efektif diberlakukan mulai hari ini dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Dengan demikian para pengusaha yang sudah eksisting, sudah tidak perlu untuk memperpanjang SIUP dan TDP.
“Surat edaran sudah saya tandatangani. Ini sesuai dengan perintah Presiden dan rakor Kemenko, yaitu kami Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja,” katanya.
SIUP merupakan surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. SIUP berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan.
Sementara, untuk aturan TDP, kata Enggar, akan mempermudah pengusaha. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa secara online mau pun manual.
“Yang kedua TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam. Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah perusahaannya, namanya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 rupiah,” ujarnya.(sir)