Karawang, SpiritNews-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar), Irjen (Pol) Anton Charliyan menegaskan bahwa polisi bukan penguasa.
Menurutnya, polisi merupakan pelayan masyarakat dan bukan penguasa. “Polisi harus bisa dan mampu memberikan pelayanan dan melayani masyarakat dengan baik,” kata Anton saat meresmikan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Karawang, Rabu (5/4/2017).
Sebagai pelayan masyarakat, kata Anton, polisi khususnya anggota Polres Karawang harus memberikan pelayanan dengan prinsip mudah, murah, cepat, transfaran, dan akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan.
Kepolisian Resor (Polres) Karawang secara resmi membuka ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu. Tujuannya, untuk meningkatkan pelayanan publik.
Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra mengatakan, SPK Terpadu Polres Karawang ini sebagai bentuk penjabaran 9 Program Promoter Polri. Dengan pelayanan terpadu ini, kata Andi, diharapkan bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Karawang.
“Saat ini kami juga meluncurkan sebuah aplikasi sigap yang bisa diakses oleh masyarakat melalui jaringan internet di hape android,” ujar Andi.
Andi mengatakan, ada banyak manfaat dengan diluncurkannya aplikasi tersebut. Salah satunya, warga bisa langsung melaporkan sebuah kejadian yang membutuhkan bantuan petugas kepolisian.
Selain itu, aplikasi tersebut juga berguna untuk memudahkan pelayanan seperti pembuatan Sura Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), info orang hilang, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk melaporkan seputar gangguan kamtibmas yang terjadi di masyarakat.
“Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur panic button. Untuk mempermudah masyarakat melaporkan sebuah kejadian agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya.
Masyarakat, kata Andi, bisa mengunduh aplikasi ini dalam fitur google play store yang ada di handphone android.
Dengan aplikasi ini juga, kata dia, masyarakat bisa menjadi user (pengguna) sehingga bisa lebih cepat ketika akan melaporkan suatu kejadian.
Selain itu, dengan diluncurkannya program SPK Terpadu ini, bisa menghindari tindakan pungli, bisa meghemat waktu dan tenaga.
“Pengaduan masyarakat ini nantinya akan masuk dan termonitor langsung oleh petugas di ruangan SPK Terpadu yang ada di Mapolres Karawang,” katanya.(sir)