Satpol PP Kota Sukabumi Tertibkan Spanduk Ilegal

  • Whatsapp

Kota Sukabumi, SpiritNews-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Sukabumi, menurunkan sejumlah spanduk illegal serta yang telah melewati batas waktu edar.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi mengatakan, penertiban spanduk liar ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Sukabumi.
“Penertiban ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi,” kata Yadi kepada SpiritNews, Rabu (5/4/2017).
Dikatakan, operasi ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Limadan Perda Nomor 2 tentang Ketertiban Umum.
“Kami sebut illegal, karena tidak jelas identitas pemasang spanduk, serta tidak mencantumkan bukti telah membayar retribusi,” ujarnya.
“Semua wilayah di Kota Sukabumi kami sisir. Tak ada target wilayah dalam operasi penegakan Perda ini. Sepanjang ada spanduk yang melanggar, kami amankan,” tambahnya.
Menurutnya, operasi pembersihan spanduk illegal ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
“Kami tak ingin wilayah kami dikotori spanduk illegal. Bukan hanya yang illegal, termasuk spanduk yang sudah habis masa berlakunya juga kami turunkan,” ungkapnya.(ony)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *