Sentra Pelayanan Terpadu Polres Karawang Resmi Difungsikan

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Kepolisian Resor Karawang secara resmi membuka ruang pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu. Tujuannya, untuk meningkatkan pelayanan publik.
Peluncuran SPK Terpadu ini diresmikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen (Pol) Anton Charliyan, Rabu (5/4/2017).
Kapolres Karawang, AKBP Andi Herindra mengatakan, SPK Terpadu Polres Karawang ini sebagai bentuk penjabaran 9 Program Promoter Polri. Dengan pelayanan terpadu ini, kata Andi, diharapkan bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Karawang.
“Saat ini kami juga meluncurkan sebuah aplikasi sigap yang bisa diakses oleh masyarakat melalui jaringan internet di hape android,” ujar Andi.
Andi mengatakan, ada banyak manfaat dengan diluncurkannya aplikasi tersebut. Salah satunya, warga bisa langsung melaporkan sebuah kejadian yang membutuhkan bantuan petugas kepolisian.
Selain itu, aplikasi tersebut juga berguna untuk memudahkan pelayanan seperti pembuatan Sura Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), info orang hilang, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk melaporkan seputar gangguan kamtibmas yang terjadi di masyarakat.
“Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur panic button. Untuk mempermudah masyarakat melaporkan sebuah kejadian agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya.
Masyarakat, kata Andi, bisa mengunduh aplikasi ini dalam fitur google play store yang ada di handphone android.
Dengan aplikasi ini juga, kata dia, masyarakat bisa menjadi user (pengguna) sehingga bisa lebih cepat ketika akan melaporkan suatu kejadian.
Selain itu, dengan diluncurkannya program SPK Terpadu ini, bisa menghindari tindakan pungli, bisa meghemat waktu dan tenaga.
“Pengaduan masyarakat ini nantinya akan masuk dan termonitor langsung oleh petugas di ruangan SPK Terpadu yang ada di Mapolres Karawang,” katanya.
Kapolda Jawa Barat, Irjen (Pol) Anton Charliyan menyambut baik program Polres Karawang. Menurut, polisi adalah pelayan masyarakat dan bukan penguasa. Untuk itu, polisi harus melayani masyarakat dengan baik.
“Pelayanan itu harus dengan prinsip mudah, murah, cepat, transfaran, dan akuntabel atau bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *