Wah…286 Rekening SKPD Karawang Diduga Ilegal

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Sekitar 286 rekening miliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diduga ilegal.
Ratusan rekening dengan saldo mencapai miliaran rupiah ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena pembuatan rekening tersebut tanpa SK Bupati setempat.
Informasi ini mencuat ke permukaan, setelah berkas pemeriksaan BPK tahun anggaran 2015 tersebut ditemukan aktivis hukum di Kabupaten Karawang.
Dalam berkas pemeriksaan BPK itu disebutkan ada 285 rekening di Bank Jabar Banten (BJB) dan satu rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Pembukaan rekening untuk menyimpan dan mengambil uang APBD harus didasari SK Bupati. Ternyata sejumlah SKPD membuka rekening tanpa ada SK Bupati, sehingga reking tersebut bisa dikatakan ilegal. Dan hal itu menjadi temuan BPK,” kata Direktur Jaringan Masyarakat Peduli Hukum (JMPH) Kabupaten Karawang, Moris Moy Purba, kepada SpiritNews, di kantornya, Rabu (5/4/2017).
Dikatakan, aliran dana dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD) ke sejumlah SKPD harus tercatat dalam rekening resmi. Dengan demikian pengambilan dan penyimpanan uang APBD bisa dipantau secara akurat.
Dengan adanya rekening ilegal itu, kata Moris, penggunaan uang APBD rentan diselewengkan. Bahkan, bunga uang dari saldo yang tersimpan bisa dipakai oleh pemilik rekening, tanpa bisa diawasi.
“Rekening bodong ini harus diusut tuntas karena terindikasi ada perbuatan melanggara hukum. Apalagi jumlah rekeningnya banyak. Artinya ini merupakan kasus besar,” katanya.
Menurutnya, jika BPK menyatakan rekening tersebut ilegal, tentunya jasa perbankannya tidak akan masuk ke kas negara. Dengan demikian bunga uang dari saldo rekening itu bisa dinikmati oknum-oknum tertentu.
Lebih lanjut dikatakan, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana harus segera menertibkan rekening ilegal tersebut untuk memudahkan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Dengan adanya temuan BPK tersebut, manajemen pengelolaan keuangan daerah dinilai buruk dan berpeluang terjadinya tindak pidana korupsi.
“Temuan BPK ini harus ditindak lanjuti bukan hanya secara administratif tapi juga secara hukum,” tegasnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *