Karawang, SpiritNews-Setelah dilakukan pemeriksaan secara intesif terhadap 9 orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban Muhammad Fajri Abdulah (19), warga Anjun Kanoman, RT 006/012, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kini polisi sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, 5 orang pelaku diantaranya merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar, sedangkan 3 orang pelaku lainnya pelaku dewasa.
Sedangkan satu orang lainnya bernama Komeng merupakan Ketua RT setempat yang sebelumnya diduga ikut terlibat tidak dilakukan penahanan, hanya diwajibkan melapor karena tidak terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, ia mengetahui setelah mayat korban dibuang ke irigasi KW 4.
“Komeng yang merupakan RT setempat, saat itu membantu untuk mengalihkan jejak agar korban seperti orang yang tenggelam, sehingga mayatnya dibuang ke irigasi,” kata Kapolsek Karawang Kota, Kompol Iwan, melalui Kanit Reskrim Polsek Karawang Kota, Iptu Yoga P.
Lima orang pelaku dibawah yang masih berstatus pelajar adalah berinisial AN (17) warga Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, DNP (17) warga Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, AF (17) warga Telukjambe Timur, Kecamatan Telukjambe Timur, AG (17) warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur dan ZAR (16) warga Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Pelaku yang sudah dewasa adalah Tito Bastian alias Me’eng (22) warga Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawamg Timur, Bambang (20) warga Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawamg Timur, dan Indra (18), warga Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter foressik terdapat sejumlah luka pada bagian tubuh korban, diantaranya satu luka sobek pada telapak tangan. Luka memar pada pungung, luka robek pada bagian kepala, dan satu butir batu krikil ditemukan pada bagian tenggorokan.
“Dari hasil keterangan dokter memastikan tidak menemukan air irigasi yang bercampur lumpur yang masuk pada bagian perut dan paru-paru. Artinya korban meninggal bukan karena tenggelam, melainkan karena kekerasan,” ujarnya.
Tersangka Zaki merupakan salah seorang pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia, karena dia yang memasukan batu ke mulut korban, karena di mulut korban ditemukan batu kerikil sebesar kelereng.
“Mungkin akibat dendam atau kesal terhadap korban pelaku sengaja memasukkan batu ke mulut korban. Itu juga kami sesuai pengakuan pelaku Zaki,” katanya.(sir)