Purwakarta, SpiritNews-Tanah sampalan (pangangonan) seluas 18 hektar di Kecamatan Sukatani diduga diklaim menjadi hak milik oknum oknum tertentu. Sehingga dengan mudah bisa diperjual belikan.
Akibat lahan puluhan hektar itu, Kepala Desa Sukatani, Asep Sumpena menjadi tersangka kasus tindak pidana umum dan diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Kepala Desa Sukatani (Non Aktif), Asep Sumpena mengatakan, ada sekitar 66 SPPT PBB tahun 2017 yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Purwakarta beredar di masyarakat.
“Saya tidak tahu apa dasar diterbitkannya SPPT tersebut. Saya menduga tanda-tangan saya dipalsukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan warga penggarap,” kata Asep Sumpena, kepada SpiritNews, Sabtu (8/4/2017).
Menurutnya, penertiban SPPT itu dianggap ilegal. Selaku kepala desa (kades), dia belum pernah mengeluarkan permohonan kepada DPKAD (sekarang BPPD) untuk menerbitkan SPPT tanah Sampalan.
“Setelah ditanyakan ke BPN, saya peroleh keterangan bahwa BPN sudah menerima Surat Pelepasan Hak (SPH) dari sejumlah warga ke pengusaha bernama Sandy Monanta. Saya khawatir ada semacam proses pemindah tangan atau jual beli tanah tersebut,” ujarnya.
Padahal, kata Asep, Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, pada Pasal 1 angka 10 mengisyaratkan bahwa tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.
“Jadi, tanah sampalan tersebut merupakan salah satu tanah desa atau tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa,” tuturnya.
Dikatakan, untuk memutuskan tanah sampalan tersebut digarap oleh siapa dan untuk apa, harus melalui proses musyawarah antara kades, unsur Bamusdes, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya, dan kemudian dibuatkan Perdes (Peraturan Desa).
“Sampai hari ini saya belum pernah mengeluarkan perdes yang berkaitan dengan tanah yang berlokasi di RW 04 Kampung Sampalan itu. Saya serahkan kepada pihak berwajib ditindaklanjuti,” ujarnya.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Sukatani, Annas Ma’ruf mengatakan, sebelum Kades Sukatani dijabat Asep Sumpena, tanah sampalan tersebut sudah dikontrakan selama 15 tahun kepada salah seorang pengusaha oleh Ketua LPM Desa Sukatani, Asep Undang Juanda yang bekerjasama dengan mantan Sekdes Sukatani, Deden Hermansyah.
Sehingga warga tidak bisa memanfaatkan tanah tersebut, tanah tersebut biasa digunakan warga sebagai tempat angonan hewan. Bahkan pohon jati yang ada di tanah tersebut telah di tebang oleh oknum yang mengatasnamakan penggarap.
“Pertanyaannya jika tanah tersebut dikontrakan kepada pihak ketiga, kemana uang hasil dari kontrak tanah tersebut. Ini juga kan harus ditelusuri. Kita meminta tanah sampalan dikembalikan lagi fungsinya sebagai tanah pangangonan,” kata Annas.(reg)