Kota Bekasi, SpiritNews-Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi, BS atau Cole, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, karena diduga mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu.
“Sampai saat ini, BS masih dalam proses pemeriksaan. Tersangka kita tangkap pada Rabu (12/4/2017) atas laporan dari rekannya berinisial DA yang mengaku memperoleh dengan membeli shabu-shabu dari BS,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari kepada SpiritNews, Selasa (16/4/2017).
Dikatakan, awalnya polisi menangkap seorang laki-laki berinisial DA, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Dari tangan DA, kami mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu-shabu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan petugas kepada DA, diketahui barang tersebut dibelinya seharga Rp 800 ribu dari BS yang kini menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Bekasi periode 2016-2019.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap BS sekitar pukul 23.00 WIB di Ruko Sun City, Jalan M Hasibuan, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi,” katanya.
Dari penangkapan itu, ditemukan satu buah lipatan uang Rp 50 ribu yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.
“Lipatan uang berisi sabu-sabu itu kami dapat dari kantong saku celana depan sebelah kanan BS,” katanya.
Sementara tersangka BS, mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka lain berinisial UWA yang saat ini masih buron.
“Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolrestro Bekasi Kota untuk dilakukan tes urine, dan beberapa pemeriksaan lainnya,” katanya.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(sam)