KJA Tidak Menguntungkan, Ini Kata Warga

  • Whatsapp

Purwakarta, SpiritNews-Keramba Jaring Apung (KJA) yang ada di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dinilai tidak ada untungnya bagi masyarakat sekitar maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Ketua Forum Generasi Pemuda Maniis (FGPM), Apip Riadi mengatakan, lebih dari 60 persen KJA yang ada di Waduk Cirata merupakan warga luar atau pendatang. Para pemilik KJA ini merupakan pengusaha besar.
“Para pengusaha pemodal besar ini memanfaatkan Waduk Cirata sebagai tempat usaha budidaya ikan air tawar melalui sistem KJA, seperti layaknya warga lokal yang terdampak pembangunan waduk,” kata Apip kepada SpiritNews, Senin (10/4/2017).
Dikatakan, KJA ini juga tidak begitu menguntungkan bagi pengelola, masyarakat maupun Pemkab Purwakarta. Padahal perputaran uang setiap hari di lokasi KJA ini besar, angkanya lebih Rp 1 miliar per hari.
Menurutnya, keberadaan KJA yang saat ini sudah melebihi kapasitas justru malah merusak lingkungan dan mengakibatkan air waduk tercemar. Untuk itu kami meminta kebijakan yang sama mengenai KJA ini juga dilakukan di Cirata.
“Hal ini juga diperparah dengan tidak adanya CSR untuk masyarakat, dan pengusaha luar yang bukan warga sekitar dipastikan mengeruk keuntungan yang besar, kalau merugikan untuk apa ada KJA di Cirata,” ujarnya.
Sebelumnya, Dandim 0619 Purwakarta, Letkol Ari Depria Maulana Mapangara, yang ditunjuk Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi sebagai Kepala Operasional penertiban KJA di Waduk Jatiluhur mengakui, rencana penertiban KJA yang diduga menjadi penyebab buruknya kualitas air tidak hanya berhenti di waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Namun, KJA yang ada di waduk lain di hulunya harus menjadi sasaran penertiban, salah satunya Waduk Cirata.
“Air yang berada di waduk Jatiluhur itu tidak serta merta berdiri sendiri tapi air di waduk Jatiluhur itu terintegrasi dengan air di Waduk Cirata. Jadi KJA di Waduk Cirata juga bisa ditertibkan juga. Tapi kami untuk sekarang fokus ke Waduk Jatiluhur dulu,” Letkol Ari.
Pihaknya menargetkan dalam dua tahun penertiban KJA di waduk Jatiluhur yang jumlahnya mencapai 30.000 unit bisa selesai. Rinciannya 15000 unit KJA yang akan ditertibknan tahun ini dan sisanya 2018 mendatang.
Kepala BPWC M Agustian membenarkan jika jumlah KJA di Waduk Cirata sudah overload. Keberadaan KJA jumlahnya semakin tidak terkendali itu mempengaruhi kondisi air waduk.
Dia membantah jika ada pembiaaran terhadap keberadaan KJA tersebut, karena BPWC sebagai pengelola waduk hanya mengeluarkan surat penempatan lokasi (SPL).
Sedangkan untuk perizinan dan lainnya Dinas Perikanan Prov Jabar yang mengeluarkan. Berdasarkan data yang ada di BPWC, KJA yang mengantongi izin itu hanya sekitar 5.000 petak dan sisanya dipastikan bersastus ilegal.
“BPWC tidak tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban. Yang memiliki kewenangan menertibkan itu adalah Satpol PP. Meskipun demikian persoalan KJA ini tentunya bukan menjadi satu satunya faktor penyebab meningkatnya kesuburan air waduk, karena sungai Citarum dari hulu sudah tidak baik. Salah satunya, limbah-limbah pabrik yang bocor dan didunga sengaja dibuang ke sungai,” ungkapnya.(reg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *