Karawang, SpiritNews-Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada pegawai fungsional kesehatan di Kabupaten Karawang terbentur dengan aturan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan memberikan TPP pada fungsional kesehatan, namun akan terlebih dahulu dilakukan perubahan aturan agar tidak berbenturan dengan dana kapitasi.
“Bisa kita berikan. Tetapi aturan harus di rubah terlebih dahulu. Biar tidak ada timpang tindih,” kata Teddy di Karawang, Senin (10/4/2017).
Dikatakan, pihaknya sudah komunikasi dengan Forum Komunikasi Puskesmas Karawang, namun harus diakui selama ini masih berbenturan dengan dana kapitasi. Maka, teknis kedepannya dana kapitasi itu akan dijadikan dana operasional kesehatan.
“Sehingga kapitasi itu sifatnya honorarium, agar teman-teman pegawai fungsional kesehatan masih bisa mendapatkan TPP,” katanya.
Menurutnya, dulu pernah ada sinyal dari BPK jika dana kapitasi dan TPP itu sama, maka harus ada perubahan sifat dari kapitasi terlebih dahulu.
“Kapitasi saat ini ada perubahan aturan, dan nilainya juga berkurang maka kita akan mengusahakan agar TPP bisa didapatkan oleh fungsional kesehatan itu,” jelasnya.
Teknis sudah selesai disepakati dengan Forum Komunikasi Punskesmas. Kini, tinggal menunggu kebijakan bupati. “TPP itu akan diberikan dalam perubahan anggaran nanti,” uncapnya.
Ketika ditanya terkait pemotongan dana kapitasi dari Kepala Puskesmas, Teddy mengaku belum menerima laporan. “Jika ada pemotongan kenapa tidak lapor ? Jika tidak ada dasarnya nanti kita tindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Puskesmas Kabupaten Karawang, Nana Padiana mengatakan, pihaknya merasa di diskriminasi oleh Pemkab Karawang, karena tidak menerima TPP. Sementara, Kepala Puskesmas dan Kasubag TU Puskesmas mendapat TPP dan Kapitasi.
“Kami hanya mendapat kapitasi saja, sementara TPP tidak diberikan oleh Pemkab Karawang,” kata Nana.
Pegawai Fungsional Puskesmas Tanjung Pura, Andi Kusnadi mengatakan, harusnya semua PNS di Puskesmas baik itu struktural maupun fungsional mendapatkan kapitasi dan TPP.
Menurutnya, Pemkab Karawang dalam hal ini telah menganaktirikan PNS fungsional di Puskesmas. Padahal jika melihat kabupaten lain semua PNS struktural dan fungsional itu mendapatkan kapitasi dan TPP.
“Kenapa hanya di Karawang yang tidak melakukan itu, padahal aturannya dari pusat itu sudah jelas jika kapitasi itu adalah jasa pelayanan medis dan bukan tunjangan,” tuturnya.
Secara terpisah, Pegawai Fungsional Puskesmas Medangasem, Tarsum Oman menyatakan, berdasarkan kronologis hilangnya TPP untuk PNS fungsional puskesmas, Pemkab mengaku adanya temuan dari BPK tahun 2014 yang menyatakan pemberian TPP dan kapitasi itu doble anggaran.
“Jika dulu dengan alasan temuan BPK, kepala puskesmas itu tidak dapat kapitasi tapi kenapa sekarang malah dapat lagi? Jadi alasam doble anggaran sepertinya tidak tepat,” katanya.(sir)