Pangkalan Menjual Gas 3 Kg Melebihi HET

  • Whatsapp

Purwakarta,SpiritNews-Pemilik pangkalan gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) di Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diduga menjual tabung melebihi harga eceran tertinggi (HET). Sehingga para pengecer pun terpaksa menjual kepada para konsumen lebih tinggi lagi.
Pantauan SpiritNews, pemilik pangkalan yang berlokasi di Jalan Cinutug, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, itu dinilai melanggar Peraturan Bersama Mendagri No.17 tahun 2011 dan Menteri ESDM No.5 tahun 2011.
Oleh karena itu, pangkalan dan agen gas elpiji 3 kg yang menjual diatas HET harus ditindak tegas oleh pemerintah karena mencekik masyarakat pengguna gas.
“Saya menjual tabung gas isi ukuran 3 kg seharga Rp 25 ribu per tabung kepada konsumen. Sebab, dari pangkalan saya juga membeli seharga Rp 20 ribu per tabung,” ujar Een (35) salah seorang pemilik warung atau pengecer di Desa Depok kepada SpiritNews, Senin (10/4/2017).
Diakuinya, pengecer menjual gas elpiji ukuran 3 kilogram ini mengacu kepada harga pembelian dari pangkalan. “Ya, kalau pengecer bagaimana harga dari pangkalannya, kalau naik, mau gak mau saya juga mengikutinya,” katanya.
Heri (28), pengecer lainnya, mengatakan, harusnya pemilik pangkalan jangan seenaknya menaikkan harga. Sebab, tabung melon ini sudah disubsidi pemerintah. Sehingga harganya pun sudah ditentukan oleh pemerintah, jangan karena pasokan berkurang kemudian harganya dinaikkan.
“Harga dari pangkalan sudah Rp 20 ribu per tabung. Maka kami sebagai pengecer juga harus menaikkan harganya,” kata Heri.
Seperti diketahui, HET gas elpiji 3 kilogram adalah Rp 17.500 per tabung. Ketika pemilik pangkalan menjualnya melebihi harga HET, maka bisa diberikan sanksi oleh pemerintah.(reg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *