Pentingnya Pengawasan Pemerintah Terhadap Iklim Investasi

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan peraturan daerah (Perda) dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan pembangunan perekonomian di daerah.
“Kami sepakat dengan pendapat yang dinyatakan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Pusat. Wewenang Kemendagri untuk menghapus Perda bermasalah, bisa menimbulkan terganggunya iklim investasi di daerah,” kata Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri kepada SpiritNews, Senin (10/4/2017).
Menurutnya, langkah kontrol pengawasan dari pusat tersebut sangat penting ketika melihat aturan daerah yang dinilai dapat menghambat perekonomian.
Dia mencontohkan keinginan pemerintah pusat untuk menciptakan iklim investasi yang  kondusif melalui pemangkasan dan perbaikan perizinan di pemerintah daerah. Sehingga mengurangi lambatnya pembangunan perekonomian di daerah.
Meski sampai saat ini peraturan daerah (Perda) di Karawang dinilai masih aman dan belum mengancam iklim investasi. Bukan tidak mungkin ke depannya, daerah yang tidak memiliki kontrol pengawasan Perda lagi oleh Mendagri akan bertabrakan dengan keinginan pemerintah pusat.
“Saat ini pemerintah pusat juga mengeluarkan aturan bangunan dulu sambil urus perizinan dan hal itu saya rasa sangat baik untuk iklim investasi. Namun, bukan tidak mungkin keinginan pemerintah pusat akan bersebrangan dengan pemerintah daerah yang justru akan menghambat perizinan,” ucapnya.
Untuk itu, Fadludin meminta pemerintah daerah untuk memberikan peran kepada masyarakat dan pelaku usaha dalam pembuatan perda baru yang berhubungan dengan investasi.
“Kedepannya juga harus ada pola komunikasi yang diberikan ruang oleh pemerintah. Sehingga pembuatan perda bukan hanya agenda politik saja,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, selama ini pemerintah daerah pun dinilainya cukup lambat dalam merespon aturan-aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Solusinya juga daerah, harus siap dan respon ketika pemerintah daerah membuat aturan baru atau perbaikan aturan. Jangan sampai aturan sudah dikeluarkan sejak lama. Namun daerah belum juga menyiapkan payung hukumnya,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *