Kota Bekasi, SpiritNews-Kepengurusan Perindo Kota Bekasi mulai tidak kondusif. Bahkan terjadi dualisme kepengurusan.
Dengan kondisi tersebut, Sekretaris Koordinator Regional (Korreg) III Perindo Jawa Barat, M Gunawan langsung mempimpin Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) I yang berlangsung di Asrama Haji, Kota Bekasi, Minggu (9/4/2017).
“Tolong jangan salah paham, Muskerda ini dilakukan untuk konsolidasi internal partai yang selama ini belum berjalan oleh kepemimpinan Ketua DPD yang lama. Di Muskerda 1 ini akan membahas taktik dan sikap partai terkait verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU,” kata Gunawan.
Gunawan mengklaim bahwa, mekanisme DPW mengocok ulang struktur kepartaian untuk DPD Perindo Kota Bekasi sudah sesuai. “Muskerda 1 ini tidak menyalahi prosedur, sudah sesuai AD/ART. Proses ini sudah sesuai,” katanya.
“Sesuai dengan mandat DPW, saya dipercaya untuk melakukan proses pemilihan ulang Ketua DPD Perindo Kota Bekasi melalui Muskerda 1,” tambahnya.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua DPD Perindo Kota Bekasi, Zulnaini angkat bicara. Menurutnya, kepengurusan Perindo Kota Bekasi yang sah dan sesuai SK DPP yang dikeluarkan pada 2015 adalah kepengurusan saat ini.
“Sampai saat ini saya masih menjadi Ketua DPD Perindo Kota Bekasi dan itu tertuang pada SK No. 249 yang dikeluarkan oleh DPP Perindo untuk periode 2015- 2020, dan belum ada pergantian sampai saat ini,” kata Zulnaini.
Apabila merujuk kepada AD/ART Perindo khususnya pasal 99, Muskerda harus dilaksanakan oleh DPD dan pesertanya adalah DPC, DPRT dan organisasi sayap partai, namun bukan DPW yang melaksanakan Muskerda.
Ia juga mempertanyakan terkait para peserta Muskerda 1, karena Muskerda dapat terlaksana bila dihadiri oleh DPC yang ada di Kota Bekasi. Apalagi kata dia, tertulis untuk Muskerda 1 DPD Perindo Kota Bekasi.
“Kalau yang melaksanakan Muskerda adalah DPW itu artinya sudah keluar dari AD/ART Perindo. Dan M Gunawan secara tidak langsung sudah melangkahi saya,” tegasnya.
“Lalu DPD mana ? Sementara sampai saat ini kan kami masih pengurus dan Ketua DPD Perindo Kota Bekasi yang sah periode 2015 – 2020,” jelas Zulnaini.(sam)