Karawang, SpiritNews-Anggota Polres Karawang, Jawa Barat berhasil meringkus dua pengedar sabu dan ganja yang menyasar kalangan pelajar tingkat SMA sebagai konsumennya.
Penangkapan penjual narkoba itu terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Dua pengedar ganja, inisial AS dan ARP, diringkus polisi di lokasi berbeda di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum lama ini.
Dari tangan kedua pria tersebut, anggota Satresnarkonba Polres Karawang menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 1,2 kilogram.
“Biasanya pengedar ini menjual ganja kepada pelajar,” kata Wakapolres Karawang, Kompol Irwansyah kepada wartawan di Mapolres Karawang, Jalan Surotokunto, Selasa (11/4/2017).
Tersangka AS dan ARP menjual ganja dengan sistem paket. Mengingat salah satu targetnya pelajar, mereka jual sehatga Rp 50 ribu perpaket. “Supaya terjangkau,” ucap Irwansyah.
Polisi menciduk AS dipinggir sawah, Kampung Kalibuaya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saat menunggu konsumen. “Ia menyembunyikan dua paket ganja berbungkus kertas koran di balik kausnya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan kepada polisi, AS memperoleh ganja dari ARP. Personel Satresnarkoba Polres Karawang langsung bergerak membekuk ARP di kediamannya, Perum Pondok Mekar Indah, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Tersangka ARP memiliki empat paket ganja,” ucap Irwansyah.
AS dan ARP mengaku sudah tiga tahun melakoni peredaran ganja di Karawang. Keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Mereka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dua penjual ganja, polisi berhasil menangkap tiga pria pengedar sabu. Sebanyak 43 gram disita dari tangan pelaku. “Pelaku membagi sabu ke belasan paket kecil,” ujar Irwansyah.(sir)