Pemkab Karawang Hadirkan Enam Saksi untuk Gugatan PT MPB

  • Whatsapp

Bandung, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menghadirkan enam saksi untuk sidang gugatan PTUN PT Mas Putih Belitung (MPB) terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Rabu (12/4/2017) di Bandung.
Sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tergugat. Berdasarkan pantauan SpiritNews, sidang yang kesembilan kali sejak Februari 2017 ini, tergugat menghadirkan enam orang saksi, yakni Tim Teknis BPLH Karawang Iwan Ridwan, Camat Pangkalan Usep Supriatna, Kepala Bidang Perizinan dan Pembangunan DBMPTSP Ade Setiawan, Kepala Bidang Sarana dan Tata Ruang Bapeda Puguh Tri Utomo.
Saksi yang dihadirkan tidak hanya dari unsur PNS, melainkan saksi dari kalangan masyarakat juga diikutsertakan memberikan keterangan, yaitu Ketua LSM Lodaya Karawang, Nace  Permana dan Hendro Wibowo dari Forcadas Karawang.
Kuasa Hukum Pemkab Karawang, yakni Bagian Hukum Pemkab Karawang mengaku sudah mempersiapkan materi atas gugatan PT MPB. Bahkan, kuasa hukum pemkab ini mengajak majelis hakim untuk sidang di tempat agar mengetahui kondisi kerusakan kawasan karts Pangkalan.
“Kami sudah mengajukan PS (Pemeriksaan Setempat) walau pun biayanya cukup mahal. Kami berharap majelis hakim mengetahui kondisi yang sebenarnya dan memahami kenapa DPMPTSP Karawang menolak pengajuan izin PT MPB,” kata Kuasa Hukum Tergugat, Nurhayati yang juga Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Pemkab Karawang.
Dalam kesaksiannya, Ade Setiawan mengatakan, PT MPB menggunakan dokumen lingkungan yakni UKL/UPL yang sudah dipakai dalam pengajuan izin lingkungan eksplorasi yang sudah dikeluarkan.
“Rekomendasi dari tim teknis menyatakan jika dokumen lingkungan UKL/UPL tersebut sudah dipakai dan disahkan. Tapi, kenapa diajukan kembali untuk izin lingkungan eksploitasi. Makanya, kami tidak menerbitkan izin lingkungan,” kata Ade yang juga Kepala Bidang Perizinan dan Pembangunan DPMPTSP Karawang.
Namun, Kuasa Hukum PT. MPB, Muhamad Ikbal membantah jika pernah mengajukan UKL/UPL untuk izin lingkungan eksplorasi. “Ada ga izin lingkungan untuk eksplorasi. Kami tidak pernah mengajukan,” kata Iqbal dalam persidangan.
Namun, ketika dimintai keterangan usai persidangan Kuasa Hukum PT. MPB enggan berkomentar. “Nanti saja kita lihat persidangan selanjutnya. Saya sedang buru-buru,” ujarnya.
Saksi Nace Permana dan Hendro Wibowo sebagai penggiat lingkungan membeberkan kerusakan di karst Pangkalan akibat aktivitas pertambangan.
Sidang akan kembali dilanjutlan pada 26 April 2017 mendatang dengan agenda pembuktian serta menghadirkan saksi terakhir. Kemudian majelis hakim juga mengabulkan permintaan pihak tergugat untuk menggelar PS.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *