Karawang, SpiritNews-Lagi, Satnarkoba, Polres Karawang berhasil meringkus pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu, Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di JaLan Dewi Sartika, Kampung Santiong, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasatnarkoba, Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, pengedar yang ditangkap tersebut adalah Sulaiman Kamal alias H. Kamal Bin Babas Basuni (53) tahun warga Kampung Gempol, RT 003/004, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Selain menangkap tersangka, petugas kami juga mengamankan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 8,80 gram, 1 buah alat timbangan digital warna hitam merk HWH, 2 unit HP merk Nokia dan Blackberry warna hitam,” kata Eko, Rabu (12/4/2017) di kantornya.
Adapun kronologis penangkapan itu, kata Eko, berawal dari informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di daerah Santiong. Dengan informasi itu, anggotanya menangkap tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah dilakukan penggeledahan yang bersangkutan tidak menyimpan Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya dan ditemukan barang bukti berupa 18 paket shabu-shabu,” katanya.
Menurut keterangan tersangka, Narkotika jenis shabu-shabu tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp1.200.000 per gram dari seseorang yang bernama Gandi.
“Hingga saat ini kami masih memburu tersangka Gandi. Infonya, Gandi tinggal di Kabupaten Subang,” jelasnya.(sir)