Galian C Dibiarkan, Ini Kata Kapolres Purwakarta

  • Whatsapp

Purwakarta, SpiritNews-Kapolres Purwakarta, AKBP Hanny Hidayat menegaskan aktivitas penambangan tanah merah atau galian C milik oknum anggota polisi di Jalan Raya Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan segera ditutup.
Pasalnya, galian C tersebut diduga belum memiliki perizinan. Hanny mengakui telah mendengar banyak keluhan masyarakat tentang galian C tersebut karena dikhawatirkan berpotensi menimbulkan longsor .
“Tidak ada yang kebal hukum, kita akan tutup segera. Tidak pandang bulu,” kata Hanny, Rabu (12/4/2017).
Pihaknya akan turun tangan dan juga akan memanggil pemilik galian yang disebut-sebut salah seorang anggota polisi yang bertugas di lingkungan Polres Purwakarta itu.
Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP), Kusnadi dan Camat Plered, Dade Suparman mengaku sudah berkali-kali mendatangi dan menperingatkan pemilik galian C yang mengeruk tanah merah dari tebing di Kaki Gunung Cupu itu.
Namun pemilik galian yang merupakan salah satu anggota polisi itu memilih ngeyel dan meneruskan aktivitas penambangan, padahal tidak memiliki izin.
“Sudah berkali-kali diperingatkan tapi pemilknya bandel. Mungkin merasa anggota (polisi). Kalau langsung kita tutup, mungkin harus dari provinsi, karena kewenangan galian C sekarang diambil alih oleh provinsi,” kata Kasat Pol PP, Kusnadi.
Dari pantauan di lokasi galian kemarin, sejumlah truk besar berlalu lalang mengkut tanah merah dari galian C tersebut mengunakan jalur Aeteri Purwakata-Bandung. Lokasi galian cukup luas, ketinggian tebing yang ditambang lebih dari 10 meter.
Aktivitas galian ini dilakukan siang dan malam selama kurang lebih tiga minggu terakhir.  Masyarakat yang melihat aktivitas galian C itu menuding pemerintah tidak bertaji menutup aktivitas penambangan tanah merah tersebut.
Padahal jika tebing kaki Gunung Cupu itu terus dikeruk maka potensi bencana alam seperti longsor dipastikan tidak akan terhindari. Apalagi lokasi itu masuk pada zona merah, atau rawan longsor dan gerakan tanah.
“Kalau hujan aktivitas galian di lokasi ini menyebabkan jalan raya kotor. Bahkan menyebabkan jalan licin berbalut tanah yang jatuh dan menempel dari truk itu. Ya, banyak warga yang mempertanyakan kenapa aktivitas galian tanah merah yang mengeruk tebing di Kaki Gunung Cupu itu dibiarkan. Padahal banyak yang tahu jika galian C itu ilegal dan merusak lingkungan,” keluh Dadang salah seorang pengendara motor yang setiap hari melintas di Jalan Raya Anjun.(reg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *