Purwakarta, SpiritNews-Tahun ini, Pemkab Purwakarta targetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran mencapai Rp1.125.460.000.
Hingga triwulan pertama, progresnya telah mencapai 18 persen atau sekitar Rp 203.806.500.
Kepala UPTD Perparkiran, Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Marlinah mengatakan, seiring dengan meningkatnya jumlah pemilik kendaraan di Purwakarta dan semakin banyaknya tempat perhentian kendaraan bermotor.
Pihaknya terus melakukan upaya-upaya optimalisai pendapatan daerah dari sektor perparkiran.
“Dengan berpayung pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, telah disesuaikan tarif sewa parkir dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah,” kata Marlinah, Rabu (12/4).
Menurutnya, dengan target pencapaian yang tak jauh berbeda, PAD parkir pada 2016, progres pencapainya hanya 77,4 persen atau Rp 870.774.500 dari target sebesar Rp1.125.446.000 (2016).
“Tahun ini, akan terus kita tinggkatkan potensi-potensi perparkiran yang ada di Purwakarta. Zonasinya telah diatur melalui SK Bupati, selain zona dalam kota yang meliputi Sadang sampai Pasar Rebo Simpang, ada juga zona pingiran, seperti di kecamatan-kecamatan,” kata Marlinah.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Dadang Sudirman, terkait hal diatas mengatakan, masyarakat Purwakarta harus cerdas dan berani mempergunakan haknya sebagai pengguna jasa parkir, warga tidak boleh dipermainkan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
“Intinya, setiap manfaat yang diterima oleh masyarakat atas pelayanan jasa parkir, masyarakat harus mendapatkan karcis, sebagai bukti pembayaran retribusi,” kata Dadang.
Menurutnya, regulasi perparkiran dibuat untuk melindungi pengguna jasa, namun pada akhirnya warga dan pengunjung harus mawas diri dari oknum-oknum tak bertanggungjawab. Warga harus berani minta karcis resmi karcis parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan, Perda-nya sudah jelas.
Dalam regulasi (Perda 3/2015) lanjut Dadang, Ada dua jenis parkir yang pengelolaannya oleh Pemkab dalam hal ini Dinas Perhubungan. Dia menegaskan, pengelolaannya oleh dinas, bukan oleh pihak ketiga atau lembaga tertentu.
“Ada parkir khusus, atau area parkir milik pemerintah, contonya: Pasar Jumaah lalu ada parkir tepi jalan, seperti parkir disepanjang Jalan Sudirman, Veteran dan jalan-jalan lainnya. Kedua jenis parkir tersebut target PAD-nya jelas,” ujarnya.
Untuk diketahui, besaran sewa parkir tetap untuk satu kali parkir seperti diatur dalam Pasal 20 Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran adalah sebagai berikut:
Kendaraan truk tronton, kontainer, bus atau alat berat yang sejenis sebesar Rp 7.000, untuk truk mini, truk tanpa gandengan atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp 6.000. Lalu, kendaraan mobil sedan, jeep, mini bus, pick up atau yang sejenis tarifnya Rp 3.000 dan untuk sepeda motor, sesuai Perda tarifnya Rp 2.000 untuk sekali parkir.(rls)