Pemkab Karawang Tunggu Perpres Proyek Kereta Api Cepat

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah yang akan dilintasi oleh jalur kereta api cepat Jakarta – Bandung.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang saat ini tengah sibuk mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan mega proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung yang akan dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) tersebut.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang, Eka Sanata mengatakan, saat ini Pemkab Karawang masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mega proyek tersebut.
“Sampai saat ini kita masih nunggu Perpres RTRW. Kabar terakhir mereka (PT KCIC,red) sudah izin. Mungkin lagi mebuat site plan atau rencana kedepan seperti apa,” kata Eka di kantornya, Kamis (13/4/2017).
Dikatakan, saat ini Pemkab Karawang terus melakukan komunikasi baik dengan kementerian ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Komunikasi ini dianggap penting jika melihat dampak dari pembangunan kereta api cepat yang melintasi wilayah Karawang.
Apalagi, kata Eka, selain jadi perlintasan, rencananya di Karawang juga akan dibangun stasiun kereta api cepat.
“Kita tentu harus mempersiapkan. Tapi tidak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Eka menambahkan, hal lainnya yang harus diantisipasi yaitu komunikasi perusahaan dengan pihak yang lahannya terkena dampak proyek ini. Tujuannya, kata Eka, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Sudah kita sampakan keperusahaan (PT KCIC). Kalau urusan itu (penggusuran lahan warga) itu be to be, tidak melibatkan kita. Kita tidak dalam posisi mediasi,” katanya.
Sementara itu sebelumnya, aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, menganggap mega proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung ini akan merugikan masyarakat dan sebaliknya lebih menguntungkan perusahaan.
“Megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung hanya menguntungkan para pengembang properti dan industri yang akan merampas tanah-tanah rakyat di Jawa Barat,” ujar Ketua Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan.
Megaproyek ini pun, menurut Dadan, tidak ada dalam dokumen RPJMN tahun 2015-2019 tidak menggunakan APBN padahal banyak aset negara seperti tanah perkebunan, militer, hutan yang dipakai hingga pembebasan lahan memakai uang negara yang saat ini proses pembebasan tanah rakyat/korban mendapatkan komplain dari korban seperti Kabupaten Bandung Barat yang masih belum rampung.
Dadan Ramdan menambahkan, di luar aset negara ini, pembuatan trase kereta cepat Jakarta-Bandung dipastikan juga akan merampas dan menggusur sekurangnya 3.000 bangunan pemukiman, 150 bangunan usaha, 2.550 ha lahan pertanian.
“Hampir 9.00 KK kehilangan pekerjaan sebagai petani dan buruh tani dan sekitar 150 KK kehilangan usahanya,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *