Karawang, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menandatangani MoU dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang tentang penyelenggaraan layanan rehabilitas rawat jalan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karawang, di Hotel Mercure, Kamis (13/4/2017).
Kepala BNNK Karawang, M Yulian mengatakan, kerjasama dengan Pemkab Karawang ini bertujuan untuk memberikan pelayanan manusiawi terhadap para pecandu narkotika.
“Pemkab Karawang telah memberikan kontribusi bagi akselerasi program pembangunan Kabupaten Karawang, khususnya dalam pemberantasan narkoba,” kata Yulian.
Hal ini sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang menggunakan pendekatan balanced security dan welfare approach.
“Undang-undang ini sangat keras terhadap pelaku produsen, impor dan eksport illegal, serta peredaran gelap narkotika, namun sangat humanis terhadap para pecandu, penyalahan guna dan korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Diakuinya, MoU ini merupakan langkah yang positif dari jajaran BNNK Karawang dan Pemkab Karawang yang tujuannya mengubah perilaku untuk mengembalikan fungsi individu.
“Dan dapat menekan angka pengguna/pengkonsumsi narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang,” ungkapnya.(sir)