Medan, SpiritNews-Sebuah pemukiman padat penduduk di Jalan Jati I, II, dan III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara digrebek polisi.
Dalam penggerebek itu, seorang pria kedapatan menyelundupkan sabu di sandal yang ia pakai.
Kapolsek Medan Area, Kompol Arifin mengatakan, penggerebekan tersebut pada Kamis (13/4) pukul 22.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, polisi bersama pihak Kantor Kecamatan setempat langsung menuju ke lokasi.
“Kita melakukan penggerebekan di tiga lokasi yang berbeda. Di Jalan Jati I, ditemukan empat orang laki-laki sedang duduk di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, salah seorang ditemukan sebungkus kecil sabu yang dipijaknya dalam sandal,” kata Arifin, Jumat (14/4/2017).
Pria yang kedapatan menginjak sabu di sandal bernama Erianto itu kemudian langsung ditahan polisi.
Sementara itu, di Jalan Jati II, petugas menemukan satu unit rumah yang di dalamnya terdapat 6 unit mesin judi jackpot. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba bekas pakai di dekat rumah tersebut.
“Di situ, terdapat empat orang laki-laki bernama Suhermanto, Agus, Hendra Saputra dan Varid. Setelah dilakukan penggeledahan, di luar rumah ditemukan sebungkus sabu bekas pakai, timbangan elektrik dan satu amplop kecil ganja yang berada di samping kandang ayam,” terang Arifin.
Sementara, di Jalan Jati III, petugas tidak menemukan pelaku kejahatan maupun barang bukti narkoba. Untuk diketahui, lokasi Jalan Jati I, II dan III ini bersebelahan. “Di Jalan Jati III kosong,” imbuhnya.
Kini, kelima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Area. Petugas tengah mengembangkan kasus itu untuk mencari pelaku lainnya.(*)