Tahun 2017, Bansos PKH BRI Capai Rp 14,2 Miliar

  • Whatsapp

Jakarta, SpiritNews-Hingga April 2017, Bansos PKH yang telah disalurkan BRI mencapai Rp 14,2 miliar.
Ini menjadi komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan salah satu bank penyalur Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
“Dari Januari 2017 hingga awal April 2017, Bank BRI telah menyalurkan Bansos Non Tunai kepada lebih dari 28.691 Keluarga Penerima Manfaat dengan total bantuan sebesar Rp 14,2 miliar,” kata Corporate Secretary BRI Hari Siaga Amijarso dalam pernyataan resmi, Minggu (16/4/2017).
Bansos PKH yang telah disalurkan BRI dilakukan di 13 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, di antaranya adalah Ambon, Sumbawa Barat, Merangin, Solok, Mandailing Natal, Kapuas Hulu, Tabalong, Mempawah, Sambas, Kepulauan Seribu, Batam, Tapanuli Tengah, dan Nganjuk.
Melalui 10.643 unit kerja Bank BRI yang tersebar di seluruh Indonesia, para penerima Bansos PKH dapat melakukan penarikan secara tunai dana bantuan tersebut.
Terakhir, BRI telah menyalurkan Bansos PKH Tahap 1 tahun 2017. Penyerahan Bansos PKH dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (14/4/2017) lalu.
Dalam kegiatan tersebut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa didampingi oleh Direktur Kelembagaan Bank BRI Kuswiyoto menyerahkan Bansos PKH secara simbolis kepada 176 KPM.
Target penerima manfaat Bansos Tahap 1 ini sejumlah 4.762 KPM yang tersebar di Sulawesi Tenggara.
“Ini merupakan komitmen Bank BRI untuk menyukseskan program pemerintah dalam penyaluran Bansos yang tidak lagi tunai, agar Bansos menjadi tepat sasaran dan tepat guna,” ujar Hari.
Bansos PKH merupakan Program Bantuan Non Tunai yang diinisiasi oleh Kemensos dan diperuntukkan bagi keluarga yang tidak mampu dengan menggandeng perbankan sebagai penyalur dana bantuan.
Besaran bantuan yang disalurkan oleh pemerintah melalui lembaga keuangan perbankan adalah sebesar Rp 500.000 yang diberikan selama tiga bulan untuk setiap keluarga.
Rencananya program ini akan dilaksanakan dalam 4 tahap untuk setiap Kota/Kabupaten penerima bantuan selama satu tahun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *