Komisi II DPRI Disambut Dua Kelompok Massa di Lahan Sengketa di Karawang

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Kedatangan rombongan anggota Komisi II DPR RI di lahan sengketa yang diklaim PT Pertiwi Lestari sebagai miliknya di Desa Margakaya, Margamulya dan Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, disambut dua kelompok massa yang berbeda, Senin (17/4/2017).
Suasana memanas pun sempat terjadi saat para wakil rakyat ini meninjau lahan seluas 791 hektar yang menjadi sengketa antara warga, PT Pertiwi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional dan Pusat Lembaga Veteran RI itu.
Berdasarkan pantauan SpiritNews, dua kelompok massa yang menyambut para wakil rakayt itu adalah masyarakat petani dan kelompok massa yang mendukung PT Pertiwi Lestari.
Saat terjadi pembahasan antara Komisi II dengan pihak yang bersengketa di Restaurant Telaga Resto, dua kelompok massa ini datang untuk menunggu hasil pembahasan. Kelompok massa pendukung PT Pertiwi Lestari malah melakukan orasi.
Anggota Komisi II DPR RI menolak perwakilan PT Pertiwi Lestari untuk hadir dalam pembahasan karena DPR meminta pemilik PT Pertiwi Lestari, Antoni Salim yang harus hadir.
Meski sempat berjalan alot, pada akhirnya pertemuan tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa :
1.  DPR RI menetapkannya Status QUO terhadap lahan PT Pertiwi Lestari. Dimana, dalam posisi status quo ini siapapun tidakBOLEH mengaku memiliki tanah, dan apa yang menjadi pelanggaran tidak boleh dilakukan oleh PT Pertiwi Lestari.
2. DPR RI memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membuka akses jalan seluas-luasnya dengan membongkar portal yang digunakan untuk menutup jalan oleh PT Pertiwi Lestari, dan membuka kembali fasilitas sosial dan umum baik pendidikan dan kesehatan bagi warga masyarakat sekitar, dan bagi rumah-rumah warga yang sudah dihancurkan harus dilakukan secara sosial dengan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
3. Pemerintah Kabupaten Karawang diminta untuk mendesak PT Pertiwi Lestari mengembalikan apa yang sudah menjadi hak-hak Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *