Kabupaten Aceh Tengah, SpiritNews-Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin menegaskan rekanan yang memenangi tender pengadaan barang dan jasa dilarang memberikan fee atau biaya lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada pegawai negeri sipil (PNS).
“Kualitas pekerjaan pada pengadaan barang dan jasa akan baik, jika rekanan tidak dibayang-banyangi dengan berbagai beban oleh pihak manapun di luar aturan yang berlaku,” kata Nasaruddin dalam siaran pers, Rabu (19/4/2017).
Begitu juga dengan pimpinan SKPK, Nasaruddin mengatakan agar melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
“Jika pagu anggaran relatif besar pada satu SKPK dapat dilakukan kerjasama pendampingan dengan instansi penegak hukum yang berwenang, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya kesalahan dan penyimpangan sejak awal sampai selesai pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.(mah)