Kota Sukabumi, SpiritNews-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi sudah mendapatkan kuota sebanyak 4.000 keping blangko e-KTP dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Namun sampai sekarang belum bisa melakukan pencetakan e-KTP, karena masih menunggu selesainya unduhan sistem aplikasi pencetakan B-Card versi 5.
“Sudah kami terima dua outer masing-masing berisi 2 ribu keping blangko e-KTP dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri. Tapi kita masih belum bisa mencetak karena menunggu sistem aplikasi pencetakan B-Card versi 5,” kata Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar, Rabu (19/4/2017).
Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Pemkot Sukabumi itu menargetkan bisa mencetak e-KTP pekan depan. Saat ini berbagai persiapan sudah dilakukan Disdukcapil.
“Kita coba maksimalkan sistem aplikasi pencetakan. Tapi kami targetkan dalam waktu tak lama lagi sudah bisa melakukan pencetakan. Termasuk melakukan perawatan peralatan cetaknya (printer). Sehingga nanti tidak ada kendala saat mencetak. Jaringan juga coba kami kuatkan,” katanya.
Namun di sisi lain, kata Iskandar, jatah blangko e-KTP sebanyak 4.000 keping itu tidak sebanding dengan jumlah surat keterangan perekaman sebagai pengganti sementara e-KTP.
Hingga saat ini jumlah surat keterangan yang sudah dikeluarkan mencapai sekitar 13 ribu lembar.
“Tapi dibandingkan dengan daerah lain, kita terbilang masih beruntung. Dari kebutuhan sekitar 13 ribu keping blangko e-KTP sesuai surat keterangan yang ditertibkan, kita kebagian sekitar 1/3-nya. Di Kabupaten Sukabumi jatahnya sekitar 10 ribu keping blangko. Tapi surat keterangan yang diterbitkan mencapai hampir 100.000 lembar,” ujarnya.
Pencetakan e-KTP nantinya akan mengacu pada print ready record (PRR). PRR merupakan daftar warga yang sudah merekam e-KTP.
Data tersebut dikeluarkan dari Kementerian Dalam Negeri. “Pencetakannya harus berdasarkan PRR. Kita tidak bisa mencetak e-KTP di luar data PRR,” tegasnya.
Proses pencetakan e-KTP nanti juga harus lebih berhati-hati karena data penduduk jangan sampai salah ketik atau salah cetak.
“Berita acaranya juga sangat banyak. Ini untuk menjaga berbagai kemungkinan. bisa saja kan terjadi sabotase di jalan. Pencetakan e-KTP yang gagal juga nanti harus dikembalikan lagi,” ujar dia.
Meskipun saat ini jatah blangko e-KTP terbatas, tetapi Iskandar memastikan semua masyarakat yang sudah merekam bakal mendapatkannya. Masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP bisa menunggu pendistribuan blangko tahap selanjutnya.
“Tapi sampai sekarang kita masih menerbitkan surat keterangan pengganti sementara e-KTP. Jika dirata-ratakan, dalam satu hari kita menerbitkan sekitar 100 hingga 150 lembar surat keterangan,” tandasnya.
Untuk mencetak e-KTP, Disdukcapil Kota Sukabumi sudah menyiapkan sebanyak 8 unit printer. Satu unit printer bisa mencetak sebanyak 500 lembar.
“Untuk mencetak sebanyak 4.000 lembar e-KTP, kita hanya butuh waktu satu hingga dua hari. Yang sudah dicetak akan didistribusikan ke tiap-tiap kecamatan,” ungkapnya.(ony)
Disdukcapil Kota Sukabumi Belum Bisa Cetak e-KTP
