KPU: Bukan Hasil Resmi Penyelenggara Pemilihan

  • Whatsapp

Jakarta, SpiritNews-Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman mengingatkan bahwa hasil perolehan suara melalui hitung cepat atau quick count harus disikapi sebagai informasi.
Menurutnya, quick count bukan hasil resmi oleh penyelenggara pemilihan. “Masyarakat harus paham bahwa hasil hitung cepat adalah bukan hasil resmi. Hasil resmi pemilu nanti akan ditetapkan KPU,” ujar Arief, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).
Arief menjelaskan, quick count merupakan kegiatan ilmiah yang dilakukan oleh lembaga survei. Masing-masing lembaga memiliki teknik atau metode tertentu dalam menghitung perolehan suara.
Ia menekankan, agar menjadikan hasil quick count sebagai informasi, bukan patokan hasil perolehan suara.
BOLEH melihat itu, menjadikan (quick count) itu sebagai informasi boleh, tetapi bukan memahami itu sebagai hasil yang menentukan hasil yang resmi, final. Hasil resmi itu ditetapkan KPU,” kata Arief.
Oleh karena itu, ia berharap, tak ada perdebatan mengenai hasil quick count yang dirilis lembaga-lembaga survei.
Masyarakat DKI Jakarta harus menunggu pengumuman resmidari KPUD DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang merekapitulasi perolehan suara.
“Masyarakat harus mulai belajar. Pemilihan ini bukan yang pertama kali dilakukan bagi kita,” ujar dia.
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali meminta masyarakat DKI Jakarta agar tetap menjaga keamanan dan kenyaman bersama.
Dinamika politik dan sosial yang terjadi selama masa kampanye harus dihentikan dan dijadikan sebagai energi positif untuk membangun Ibu Kota.
“‘Kita kan berdemokrasi atau melakukan Pilgub bukan baru sekali ini, tapi sudah beberap kali,” kata Zainuddin.
“Kita harus tunjukkan bahwa sudah bisa berdemokrasi secara dewasa dan dinamika-dinamika yang terjadi sebelum hari ini, begitu masuk pemungutan dan perhitungan suara harus di stop,” tambah dia.
Pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua ditutup sejak pukul 13.00 WIB.
Panitia penyelenggara di setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan melakukan penghitungan hasil perolehan suara bagi kedua pasangan calon yang bersaing.
Adapun, kedua pasangan calon yang bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan DKI Jakarta pada putaran kedua, yakni pasangan calon nomor pemilihan dua, Ahok- Djarot Syaiful Hidayat dan pasangan calon nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan- Sandiaga Uno.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *