Purwakarta, SpiritNews-Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Asep Sumpena diduga menjaminkan buku tabungan atau rekening Desa Sukatani.
Penjamninan buku rekening bank Jabar Banten (bjb) ini di lakukan Asep terkait dengan masalah utang piutang dengan H. Yusuf Tugiyanto dan Sandi.
Sebelumnya, Asep sempat menjadi tahanan Polres Purwakarta atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan H. Yusuf dan Sandi. Namun, atas kesepakatan antara pelapor dan terlapor, Asep Sumpena akhirnya mendapat penangguhan penahanan.
Akibat kasus yang menjeratnya, Asep Sumpena diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
“Buku tabungan sudah dikembalikan, dan itu sudah selesai. Cek saja ke bendahara Desa Sukatani,” kata Asep Sumpena, Rabu (19/4/2017).
Plt Kepala Desa Sukatani, Nana Sumarna mengaku baru mengetahui kalau buku tabungan bank bjb Desa Sukatani ada ditangan Haji Yusuf.
“Saya baru tahu beberapa hari yang lalu, karena saya yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Desa Sukatani akhirnya saya memastikan bahwa buku tabungan ada di Haji Yusuf dan memang benar,” ujar Nana.
Nana yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukatani ini mengatakan, nama di buku tabungan harus diganti dengan namanya sebagai Plt dan bendahara Desa Sukatani.
“Sampat sekarang buku tabungan itu masih ada ditangan Haji Yusuf, walaupun sudah ganti nama. Karena sudah ada pernyataan dengan Asep Sumpena. Lebih jelasnya tanyakan saja ke bendahara Desa pak,” ujarnya.
Namun, sampai saat ini Bendahara Desa Sukatani, Maryana belum memberikan keterangan resmi nterkait dengan keberadaan buku tabungan tersebut.
Perlu diketahui, penyerahan buku tabungan desa itu kepada Haji Yusuf sebagai jaminan agar laporan polisi dicabut dari penyidik Polres Purwakarta.
Bahkan, Asep Sumpena telah membuat surat pernyataan pada tanggal 15 Maret 2017 lalu akan bertanggung jawab menyelesaikan semua kewajibannya atas pekerjaan peningkatan jalan yang berada di Kampung Cikadu, Desa Sukatani senilai Rp 280 juta.
Diduga pekerjaan proyek tersebut didanai oleh Haji Yusuf, namun Asep Sumpena belum membayarkannya kepada Haji Yusuf. Sementara dana tersebut sudah cair dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta pada Mei 2017 lalu.(reg)