Kota Bekasi, SpiritNews-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) adendum Perjanjian Kerja Sama terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi, Selasa (18/4/2017).
Dalam adendum terbaru tersebut telah disepakati penyediaan air bersih di lingkungan TPST Bantargebang, dengan pembangunan sumur artesis.
“Salah satu poin kesepakatan, Pemprov DKI Jakarta bersedia mengeluarkan anggaran Rp 25 miliar pada 2017 untuk pengembangan jaringan sumur artesis di tiga kawasan TPST Bantargebang, yakni di Kelurahan Ciketingudik, Cikuwul, dan Sumurbatu. Totalnya, akan ada 8.000 jaringan distribusi air bersih yang bersumber dari sumur artesis secara gratis,” Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (19/4/2017).
Dikatakan, sekitar TPST Bantargebang nantinya dapat menikmati air bersih secara gratis. Diketahui, sejak adanya TSPT masyarakat kesulitan mendapat air bersih. Warga terpaksa membeli air bersih isi ulang untuk kebutuhan sehari-hari.
Air tanah di lokasi tersebut memungkinkan untuk dikomsumsi setelah digali dengan kedalaman lebih dari 60 meter ke bawah tanah. Tentu, pengerjaan sumur sedalam ini membutuhkan biaya yang mahal.
Perjanjian Kerja Sama terkait TPST Bantargebang sudah disepakati sejak tahun 2009 lalu, yang tertuang dalam Perjanjian Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 71 Tahun 2009 tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah menjadi TPST Bantargebang.
Dalam pengelolaannya, kedua pemerintahan ini menyerahkan kepada pihak swasta, PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia. Hingga berujung terhadap pemutusan kontrak, sebelum masa pengelolaan berakhir Tahun 2022.
Selain pengadaan sumur artesis, adendum juga berkaitan dengan kompensasi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta ?untuk penanggulangan kerusakan lingkungan, perbaikan infrastruktur, kesehatan.
Pemberian bantuan langsung tunai kepada 18.000 warga yang terdampak sampah DKI serta rencana pembentukan Tim Monitoring Evaluasi Sampah yang terdiri atas perangkat daerah, tenaga ahli, dan tokoh masyarakat.
Dasar perubahan adendum ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Pemprov DKI Jakarta melakukan swakelola TPST Bantargebang sejak Juli Tahun 2016 lalu.(*)