Kabupaten Simalungun, SpiritNews-Sesuai dengan komitmen yang disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan akan memprioritaskan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sudah terbukti.
Kali ini, Polres Simalungun mengungkap sindikat kejahatan narkoba, baik itu pemakai maupun bandar. Dalam kasus ini, 24 orang berhasil ditangkap.
Hal ini disampaikan saat press release tentang hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun sejak 4 – 18 April 2017 lalu, di halaman Aspol Simalungun, Rabu (19/4/2017).
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP ZP. Matondang dan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP J. Sinaga serta Kasi Propam Polres Simalungun, Iptu Alwan mengatakan, jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika 16 kasus dengan jumlah pelaku 24 orang yang terdiri dari 23 orang laki-laki dan 1 perempuan.
Dari 16 kasus tersebut ditemukan barang bukti berupa 9,03 gram narkotika jenis shabu, 28 butir pil ekstasi, 16,68 gram ganja, uang tunai Rp 6.756.500, 5 unit sepeda motor, 10 unit handphone dan 10 buah bong (alat hisap shabu).
Para pelaku yang ditangkap itu, kata Marudut, ada berstatus kurir dan bandar tanpa menyebutkan nama-nama para pelaku, karena masih ada masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 14 orang.
“Kasus ini tidak sampai di sini, kita masih akan terus mengembangkannya dan juga akan diupayakan terus untuk memburu para DPO. Perkara yang sudah ditangani juga akan tetap diikuti sampai proses persidangan. Kita akan tetap berupaya untuk memberantas Narkoba untuk menyelamatkan generasi kita berikutnya,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.
“Seluruh fasilitas yang ada akan dikerahkan untuk memberantas Narkoba dari wilayah Kabupaten Simalungun, yang dilakukan dengan metode Techno Intelligent dan Human intelligence,” ujarnya.(*)