Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Sembilan tersangka pengedar Benih Lobster (Benur) ditangkap Kepolisian Resor Sukabumi dan mengamankan barang bukti 36.000 benur pada Senin (17/4/2017).
Penangkapan terjadi di Jalan Raya Cikidang, Kabupaten Sukabumi, saat dua tersangka berinisial, S (30 th) warga Kecamatan Ciracap, Sukabumi, dan DB (42 th) warga Desa Surade, Kecamatan Surade, Sukabumi yang akan melakukan pengiriman 6.000 benur atas perintah bosnya ke daerah Bogor.
“Kita melakukan penangkapan pertama, saat mereka akan melakukan pengiriman ke daerah Bogor dengan menggunakan kendaraan R4 Honda mobilio warna putih dan berhasil diamankan di daerah Cikidang pada hari Senin (17/4) sekira pukul 20.00 WIB dengan barang bukti 3 dus berisi kurang lebih 6000 ekor benur,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (19/4/2017).
Dikatakan, setelah penangkapan kedua tersangka di Sukabumi, selanjutnya dilakukan pengembangan lebih lanjut ke daerah Cimahpar, Kota Bogor, yang diduga sebagai tempat penampungan.
“Setelah menangkap dua orang pelaku pengirimin di Sukabumi, maka kami pun berhasil menangkap 7 orang tersangka diantaranya AK (27 th), RR (28 th) MD (29 th), FP (30 th), R (32 th) J (48 th) warga Sukabumi, dan I (27 th) warga Bogor selaku pengepak di gudang dengan barang bukti kurang lebih 30.000 ekor benur,” ujarnya.
Untuk selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke polres sukabumi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam aksinya, pelaku melanggar pasal 16 ayat 1, jo Pasal 88 UURI no 31 thn 2004 tentang perikanan, sebagaiman telah dirubah dengan UURI no. 45 thn 2009 tentang perubahan atas UURI no 31 thn 2004 tentang perikanan dan pasal 7, 9 jo pasal 31 ayat 1 UURI no. 19 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(*)