Suroto: Peran BKK dalam Rekrutmen Tenaga Kerja Tidak Bisa Dihilangkan

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang gencar koordinasi dengan 40 Bursa Kerja Khusus (BKK) yang ada di Karawang.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang,  Ahmad Suroto mengatakan, koordinasi dengan BKK ini agar memprioritaskan warga asli Karawang dalam merekrut tenaga kerja di perusahaan-perusahaan Karawang.
“Disini (Karawang-red) jelas bahwa kita memiliki Perda No 1 tahun 2011 yang mengamanatkan bahwa perusahaan di Karawang wajib menerima warga Karawang sekurang-kurangnya 60 persen dari tenaga kerja yang ada diperusahaan,” kata Suroto, belum lama ini.
Dikatakan, BKK sebagai mitra perusahaan dan Disnakertrans wajib merealisasikan amanat perda tersebut. “Menjaring calon tenaga kerja untuk disalurkan ke perusahaan, harus diprioritaskan warga Karawang,” tegasnya.
Selain itu, Suroto melarang tegas BKK melakukan pungutan apapun kepada calon tenaga kerja yang akan disalurkan ke perusahaan. Pihaknya berjanji jika kedapatan bukti ada oknum BKK yang meminta sejumlah uang kepada calon tenaga kerja, pihaknya akan memberikan teguran, hingga sanksi administratif.
“Jangan ada pungutan apapun kepada calon tenaga kerja, jangan memberatkan masyarakat. Jika memang ada yang seperti itu, kami bersama forum BKK akan berikan sanksi kepada BKK tersebut,” tandasnya.
Dijelaskan, turunan dari Perda 1 tahun 2011, yakni Peraturan Bupati No 7 dan 8 tahun 2016. Yakni perencanaan tenaga kerja dan perluasan tenaga kerja yang secara tekhnis juga mengatur tentang penerimaan tenaga satu pintu yakni di Disnakertrans Kabupaten Karawang. BKK tetap ada dengan memprioritaskan alumni sekolah yang hendak bekerja di perusahaan.
“Angkatan sekolah yang lulus, berkisar di angka 22.000 orang setiap tahun, sedangkan yang melanjutkan ke universitas hanya beberapa persen saja. Terbukti, pada tahun lalu kita sudah salurkan 21.550 orang ke perusahaan, namun angka pengangguran tetap meningkat,” ujarnya.
“Itu bukti peran BKK tidak bisa dihilangkan kendati ada perbup yang mengatur penerimaan tenaga kerja lewat satu pintu, yakni di Disnakertrans. Semoga dengan koordinasi yang baik antara BKK dan Disnakertrans banyak warga Karawang yang dapat bekerja di tanah kelahirannya sendiri, ” ucapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *