SpiritNews,Aceh Utara-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Propinsi Aceh mengumumkan secara resmi pasangan calon H.Muhammad Thaib-Fauzi Yusuf sebagai bupati dan wakil bupati terpilih melalui sidang paripurna istimewa di kantor DPRK setempat, Rabu (19/04/2017).
Pengumuman itu berdasarkan hasil Keputusan KIP Aceh Utara nomor 25?HK.03.1-Kpt/1108/KIP-Kab/IV/217 tentang penetapan pasngan calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Utara tahun 2017, yang prosesi penetapannya, Besok Jum’at (7/04/2017) di gedung Panglateh Lhoksukon. Pengumunan tentang akhir masa jabatan Bupati/Wakil Aceh Utara 2012-2017 dan penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara 2017-2022, oleh Sekretaris Dewan, Abdullah Hasbullah,S.Ag,MSM.
Wakil ketua DPRK Aceh Utara, H.Abdul Mutaleb,S.Sos, serta dihadiri seluruh anggota Dewan setempat, yang memimpin rapat paripurna ke II masa sidang ke I tahun 2017 menjelaskan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Hadir pula Danrem 011/LW, Danlanal Lhokseumawe, Dandim 0103 Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kajari Lhoksukon, ketua pengadilan Lhoksukon, ketua Mahkamah Syariah Lhksukon, pimpinan partai politik lokal dan partai politik nasional, para Kepala SKPK, camat dan para undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, H.Abdul Mutaleb, S.Sos yang memimpin rapat paripurna ke II masa sidang ke 3 tahun 2017 pada kesempatan itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagaimana telah terjadi perubahan yang terakhir dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas peraturan KPU nomoer 3 tahun 2016. Penyelenggaraan Pilkada langsung dan serental 2017 merupakan mekanisme demokratis bagi perwujudan hak-hak rakyat untuk menentukan pemimpin daerah dimana rakyat memiliki hak dan kebebasan untuk memilih secara langsung.