SpiritNews,Kota Bandung-Mesin parkir milik Dinas Perhubungan Kota Bandung akan siap beroperasi dalam waktu dekat. Pihak Dinas Perhubungan menargetkan akan memulai penggunaan mesin tersebut pada bulan Mei mendatang. Pada tahap awal ini, masyarakat perlu bersiap untuk menghadapi perubahan mekanisme penarikan retribusi di 221 titik parkir se-Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, akan ada dua tahap mekanisme operasional. Tahap pertama adalah close-loop di mana Dinas Perhubungan akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir.
“Pada tahap ini pembayarannya masih melalui cash kepada petugas parkir. Nanti juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tariff,” ujar Didi dalam Bandung Menjawab.
Saat ini, pencetakan kartu sedang dilakukan. Targetnya, dalam dua minggu para juru parkir telah memegang kartu tersebut untuk dapat digunakan di 445 mesin parkir. Ketika kartu tersebut sudah hadir, maka operasionalisasi mesin parkir tersebut sudah bisa dimulai.
Sementara itu, tahap kedua adalah tahap Open-loop, di mana kartu tidak lagi dicetak oleh Dishub, melainkan diupayakan oleh bank yang menyediakan fasilitas e-money. Bank yang bekerja sama dengan Dishub tersebut diharapkan dapat menjual kartu tersebut kepada masyarakat untuk digunakan.
“Kalau tahap itu sudah tercapai, maka kita sudah bisa cash less. Nanti uangnya langsung masuk ke kas daerah,” kata Didi.
Tujuan jangka panjang terkait mekanisme operasional parkir yang dirancang Didi, bahwa nantinya seluruh transaksi parkir harus non tunai. Tidak perlu ada lagi transaksi antara warga dengan juru parkir.
“Kalau ada yang masih non tunai, nanti mah berarti sudah masuk parkir liar dan itu sudah bisa ditindak. Penindakannya bisa oleh Saber Pungli silakan, atau yang lain. Kalau sekarang masih close loop dulu,” imbuhnya.
Adapun tarif parkir yang saat ini diberlakukan adalah tarif yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung yang terbaru. Dalam Perda tersebut, terdapat 3 zonasi wilayah yang ditetapkan, antara lain zona pusat, zona penyangga, dan zona pinggiran.
Pada zona pusat yang terletak di pusat-pusat kota, seperti Jalan Braga dan Jalan Merdeka, tarif parkir yang dikenakan adalah Rp3000 untuk jam pertama (selanjutnya Rp2000 perjam) bagi kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua ditarik Rp2000 untuk jam pertama (selanjutnya Rp1000 per jam).
Pada zona penyangga, seperti di Jalan Laswi maupun di LIngkar Selatan, tarif tersebut turun sebesar Rp500,-. Kendaraan roda empat harus membayar Rp2500 di jam pertama (Rp2000 per jam selanjutnya) dan kendaraan roda dua diharuskan membayar Rp1500 di jam pertama (Rp1000 per jam selanjutnya). Pada zona pinggiran, tarif parkir mobil dipatok Rp2000 per jam. Sedangkan parkir sepeda motor ditarif Rp1000 per jam.