Kabupaten Sukabumi, Spiritnews-Taruna (23) warga Kampung Singkup, RT 10/02, Desa Cisitu, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pelempar anak kandungnya Yeni Susilawati berusia 47 hari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Nyalindung.
Kini, kata Kepala Polsek Nyalindung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dede Mazmudin, Selasa (25/4/2017), pelaku mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Taruna, sebut dia, dikenakan undang-undang No 17 tahun 2016, perubahan ke dua undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima hingga lima belas tahun penjara.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan di tahan. Perkaranya sedang dalam proses. Kalau sudah lengkap, maka berkasnya akan diserahkan ke Kejaksaan,” jelas Kapolsek.
Dihadapan penyidik, Taruna mengaku sangat menyesali perbuatannya. Ia nekat melakukan itu, karena kesal atas sikap istrinya. “Saya khilaf. Saya melakukan ini karena kesal ke istri yang suka melawan,” terang Taruna.(ony)