Kembangkan Beras Garuda Taruna, Kadin dan Karang Taruna Jawa Barat Tandatangani MoU

  • Whatsapp

Karawang, SpiritNews-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat sepakat akan Karang Taruna Jawa Barat untuk menciptakan pelaku usaha muda, untuk pengembangan usaha beras.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Ketua Kadin Jawa Barat Agus Suryamal, Ketua Karang Taruna Jawa Barat R. Subchan Daragana, Ketua Kadin Karawang Fadludin Damanhuri dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Oma Miharja di Hotel Swiss Belinn Karawang, Rabu (26/04/2017).

Dalam MoU itu Kadin dan Karang Taruna Jawa Barat sepakat dalam hal kemitraan pengembangan usaha Program Beras Karang Taruna Provinsi Jawa Barat ke koperasi-koperasi perusahaan yang berada di wilayah Jawa Barat.

Ketua Kadin Jawa Barat, Agung Suryamal mengatakan, Kadin merupakan mitra pelaku usaha kecil dan menengah. Untuk itu, Kadin harus membantu para pelaku usaha dalam hal pengembangan dan pendistribusian.

“Sesuai dengan fungsi dan tugas Kadin, maka ini sudah menjadi tanggungjawab Kadin,” kata Agung saat membuka Seminar Peningkatan Kompetensi dan Soft Skill di Dunia Pendidikan Dalam Membangun Ekonomi Kreatif dan UMKM di Hotel Swiss Belinn Karawang, Rabu (26/04/2017).

Dikatakan, salah satu contoh yang menjadi tanggungjawab Kadin sebagai mitra pelaku usaha adalah membantu Karang Taruna untuk memasarkan Beras Garuda Taruna ke koperasi-koperasi mitra Kadin Jawa Barat.

Beras Garuda Taruna ini merupakan program yang diinisiasi oleh Karang Taruna Jawa Barat yang pengelolaannya mulai dari penanaman padi, panen, pengemasan hingga distribusi dengan melibatkan anggota Karang Taruna dan Kadin.

Selain itu, kata Agung, Kadin Jawa Barat sangat mengapresiasi langkah pemerintah menghapus peraturan daerah (perda) yang dianggap menghambat investasi dan perkembangan dunia usaha.

“Langkah pemerintah ini sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha untuk menggali potensi yang ada di daerah-daerah masing-masing dengan memanfaatkan sektor kreatif,” katanya.

Diakuinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menghapus 1.765 Perda atau Perkada. Sedangkan yang dibatalkan oleh pemerintah provinsi sebanyak 1.267 Perda atau Perdaka. “Ini sudah harus dirasakan efeknya oleh para pelaku usaha,” ujarnya.

Ditegaskan, pelaku usaha menengah dan atas yang tergabung dengan Kadin harus selalu melibatkan pelaku usaha menengah kecil dalam pengembangan usaha.

“Pelaku usaha kecil harus dilibatkan dalam kegiatan usaha, agar semua bisa terangkat,” ucapnya.

“Berkembangnya ekonomi tergantung pada berkembangnya dunia usaha. Berkembangnya dunia usaha membutuhkan kerjasama semua pihak, termasuk pelaku usaha, pemerintah, akademisi, dan pemuda,” tambahnya.

Agung mengaku senang dengan tema seminar yang dibuat oleh Kadin Karawang. Sebab, dalam perkembangan dunia usaha sangat membutuhkan skill. “Tenaga Indonesia sudah harus benar-benar memiliki skill yang handal,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *