Lhokseumawe, SpiritNews-Polres Lhokseumawe menangkap pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan menyita tiga tiga bungkus shabu-shabu sebesat tiga kilogram.
Demikian diakui Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman saat temu pers di ruang media centre Polres Lhokseumawe, Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Budiman mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin (24/4/2017) sekitar pukul 01.00 WIB tentang adanya kiriman shabu-shabu melalui salah satu PO bus Banda Aceh-Medan.
“Pelaku mengirim satu dus yang berisi jeruk yang dibawahnya ada tiga bungkus sabu kurang-lebih beratnya 3 kg. Atas informasi itu kita kembangkan dan ternyata benar bahwa barang tersebut benar ada di PO itu,” kata Budiman.
Setelah dipastikan adanya kiriman itu, personil langsung mengikuti dan masuk ke dalam mobil tersebut. Setelah masuk dalam mobil tersebut ternyata di dalam kotak tersebut tertera tulisan hanya penerima yang jelas namun pengirimnya tidak jelas.
Dikatakan, pada hari itu juga dilakukan penangkapan, dan ternyata penerima barang tersebut hanya sebagai kurir yang akan menyerahkan barang tersebut kepada pihak lainnya di Medan. Sekitar pukul 06.00 WIB, mereka berkomunikasi ke arah mana barang tersebut harus dikirim dan saat mereka berkomunikasi langsung ditangkap.
“Kami sudah mengetahui identitas pengirim barangny, namun ini kami pengembangan dan masih dalam penyelidikan terhadap pelaku pengirim barang tersebut serta mengeluarkan daftar DPO untuk memburunya pelakunya, tersangka yang ditangkap adalah SF (27) dan MA (34) sedangkan HR (35) masih dalam pengejaran (DPO) dan mereke merupakan warga Aceh namun sudah lama berdomisili di medan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, barang ini akan dibawa ke Medan dan disebarkan di Medan, tidak menutup kemungkinan barangnya masuk dari laut.
“Para tersangka akan kita buru dan mereka terancan dengan hukum diatas 5 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara kedua tersangka yang ditangkap mengaku dibayar Rp 10 juta untuk mengantar atau mendistrubusikan serta menyimpan sabu tersebut. Salah seorang tersangka mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan itu. Pertama kali ia dibayar Rp 8 juta dan itu terjadi sekitar 2 bulan yang lalu dengan modus yang sama.(mah)