Moralitas Buruk Penyebab Utama Tipikor

  • Whatsapp

Kabupaten Bandung, SpiritNews-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bandung kembali mengadakan sosialisasi pencegahan pungli (pungutan liar) dengan peserta para pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan pada Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Bandung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira menyayangkan tindak pidana korupsi seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungli, dan sebagainya yang secara ironis dianggap sebagai hal yang lazim terjadi, baik di institusi pemerintahan maupun swasta.

“Fenomena tersebut menjadi keprihatinan yang harus kita sikapi bersama, karena tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” ujar Sofian Nataprawira saat membuka acara Sosialisasi Pencegahan Pungli yang berindikasi terhadap korupsi bagi PNS di lingkungan Pemkab Bandung di Gedung Korpri Soreang, Kamis (27/4/2017).

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pejabat, lanjut Sofian, dapat diakibatkan karena rendahnya moralitas dan pengetahuan dan pemahaman hukum.

“Moralitas oknum tersebut bisa saja baik namun karena tidak paham hukum, dia terjebak tindak pidana korupsi, atau bisa saja pemahaman hukumnya baik namun karena moralitasnya buruk maka terjadilah korupsi, ini yang paling banyak terjadi,” jelas Sofian.

Oleh karenanya kegiatan sosialisasi ini menurut Sofian merupakan upaya preventif yang diarahkan untuk mencegah terjadinya korupsi dengan cara meminimalisir atau menghilangkan peluang tindak pidana korupsi. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman hukum terkait pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan.

“Pesan yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini ada dua, yaitu pesan pemerintahan dan pesan agama, ketika kita terlibat hukum akibat tindakan korupsi tidak akan selesai dengan menjalani hukum di dunia, masih akan berlanjut di akhirat kelak, kita jangan pura-pura ga ngerti bahwa hukum akan selesai saat kita meninggal, masih ada kehidupan setelah kematian,” tegas Sofian.

Sofian berharap agar PNS mampu membuang jauh-jauh itikad untuk melakukan tindakan melanggar hukum terutama korupsi, karena pelanggaran terhadap hukum akan membuat pelaku tidak bisa merasakan ketenangan hidup.

“Saya tidak bisa bayangkan perasaan kita, saat masa purna bhakti yang seharusnya dinikmati malah harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan kita di masa lalu,” ungkapnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *