Kota Bekasi, SpiritNews-Anggota Polsek Bekasi Selatan berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja pada Selasa (25 /4/2017) sekitar pukul 08.00 WIB di Villa Town House, Jalan Kemakmuran, RT 004/005, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Bayu Pratama mengatakan, seorang pengedar ganja bernama Hendri Juandi Bin Roji (31), warga Kampung Jati, RT 003/005, Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangeran, Banten.
“Tersangka kedapatan membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menyerahkan dan atau kedapatan membawa, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, tentang Narkotika,” kata Bayu kepada SpiritNews, Kamis (27/4/2017).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu bungkus kertas coklat yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat sekitar 2,34 gram.
“Penangkapan itu kami lakukan, berawal dari info masyarakat bahwa di lokasi (Tempat Kejadian Perkara) akan terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya anggota unit narkoba langsung ke lapangan. Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada seorang laki-laki yang mencurigakan,” ujarnya.
Anggota Polsek Bekasi Selatan langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang sebelumnya memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas, dan ketika anggota melakukan penggeladahan badan.
“Anggota kamu menemukan satu bungkus kertas coklat yang didalamnya berisi daun ganja kering,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Hendri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama Ompong yang kini masih DPO (daftar pencarian orang).(sam)